Katolikpedia.id
Doa Paus Fransiskus

Absolusi Umum di Masa Pandemi Covid-19

Berkat Paus Fransiskus

Katolikpedia.id – Sudah beberapa kali ada rekan-rekan imam yang bertanya soal pemberian absolusi umum pada masa pandemi covid-19 ini.

Sebenarnya tahun lalu, Lembaga Penitenziaria Apostolik di Vatikan (19 Maret 2020), telah mengeluarkan sebuah keputusan tentang indulgensi penuh dan kemungkinan absolusi umum (kolektif) dalam situasi darurat Pandemi Covid-19.

Indulgensi penuh ditujukan bagi para pasien virus corona, para petugas kesehatan (para dokter dan perawat), anggota keluarga dan semua orang yang dalam kapasitas apa pun, bahkan dengan doa, merawat mereka.

Disertai pula dalam keputusan ini satu catatan tentang pemberian absolusi umum (assoluzione collettiva) terlebih dalam “keseriusan keadaan saat ini”, dan “terutama di tempat-tempat yang paling terkena dampak dari Covid-19 ini”.

Kemungkinan pemberian “absolusi umum (kolektif )” yang dimaksudkan adalah memberikan absolusi untuk beberapa umat beriman bersama,”tanpa pengakuan individu sebelumnya”.

BACA: Hapus Rasa Bersalahmu Karena Tidak Bisa Ikut Misa Online

Lebih lanjut tentang absolusi umum, Lembaga Penitenzieria Apostolik menjelaskan bahwa –Uskup diosesan punya kewenangan untuk memberi penilaian dengan baik dalam menentukan, pada wilayah-wilayah reksa pastoral gerejawinya terlebih dalam kaitannya dengan tingkat penularan pandemi Covid-19.

Dalam kasus-kasus yang serius diizinkan untuk memberikan absolusi umum (kolektif), salah satu cara misalnya: di pintu masuk bangsal rumah sakit, di mana orang yang terinfeksi Covid-19 dalam bahaya kematian dirawat di rumah sakit itu, dengan menggunakan sarana pengeras suara yang bisa di dengar sejauh mungkin dan dengan tindakan pencegahan yang sesuai, sehingga pengampunan dapat didengar.

Jauh sebelum keputusan dari Lembaga Penitenziaria Apostolik ini, Paus Paulus VI pada tahun 1973 melalui dekrit mengenai Ritus Tobat juga sudah membahas tentang situasi dimana dibutuhkannya absolusi umum.

Misalnya terjadi dalam situasi yang sangat mendesak, yang wajar, yang menghalangi pengakuan dosa secara pribadi dan dibutuhkannya penyampaian absolusi umum.

Keadaan yang demikian muncul pada suatu masa krisis, bahaya kematian, dan tak dapat tersedia cukup bapak pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahannya sendiri akan terpaksa lama tidak dapat menikmati rahmat Sakramen Tobat serta Komuni Suci, dan dengan demikian jiwa mereka berada dalam bahaya.

Sedangkan dalam KHK 1983, ada dua nomor kanon yang berbicara soal pengakuan dan absolusi sebagaimana biasanya (kan.960) dan kriteria adanya absolusi umum (kan.961).

Misalnya, kan. 960 menegaskan bahwa pengakuan pribadi dan utuh serta absolusi merupakan cara biasa satu-satunya, dengannya orang beriman yang sadar akan dosa beratnya diperdamaikan kembali dengan Allah dan Gereja.

Lalu pada kan. 961 §1 ditegaskan soal kriteria absolusi umum: “Absolusi tidak dapat diberikan secara umum kepada banyak peniten secara bersama-sama, tanpa didahului pengakuan pribadi, kecuali: 1°bahaya maut mengancam dan tiada waktu bagi imam atau para imam untuk mendengarkan pengakuan masing-masing peniten; 2° ada kebutuhan mendesak, yakni menilik jumlah peniten tidak dapat tersedia cukup bapa pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak.

BACA JUGA: Puji Tuhan! Imam ini Raih Penghargaan Tiktok Awards

Kini kita masih berada dalam situasi Covid-19. Situasi darurat. Situasi krisis global yang membahayakan. Beberapa keuskupan sudah melaksanakan praktek absolusi umum ini.

Praktisnya, ada yang mengawalinya dengan ibadat tobat seperti biasa lalu disusul dengan absolusi umum.

Teknis tata caranya bisa seperti ini: ibadat tobat biasa, beri durasi waktu lebih untuk pemeriksaan batin dan penyesalan dosa (persiapan pribadi yang tulus ini sungguh penting), ada bacaan Kitab suci dan renungan singkat dari imam, lalu bersama-sama, para peniten mendaraskan suatu rumusan bagi tobat umum, seperti seruan Tobat (“Saya mengaku kepada Allah yang Mahakuasa…”), imam akan memberikan penitensi dan kemudian menyampaikan absolusi, ibadat kemudian diakhiri dengan ungkapan syukur kepada Tuhan atas belas kasihan-Nya dan kemudian diberikan berkat.

Tata cara ini hanya salah satu tawaran solutif yang bersifat umum yang mana bisa dipilih lain cara dengan tetap mempertimbangkan waktu dan konteksnya.

Selain itu pula, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya: sebelum ibadat tobat dimulai imam dapat menjelaskan sepintas tentang situasi mengapa dipilihnya absolusi umum, dan kalau saja ada yang berdosa berat sebaiknya setelah adanya absolusi umum hendaknya dia bisa dapat mengaku secara pribadi secepatnya dan yang paling akhir untuk diperhatikan bahwa Uskuplah yang punya wewenang untuk menentukan situasi atau keadaan mana yang tepat untuk memberikan absolusi umum.

Begitulah kura-kura…

Berita Terkait:

Peristiwa Inilah yang Jadi Alasan Bunda Maria Dijuluki Bunda Penolong Abadi

Steve Elu

Sedang Sakit, Paus Fransiskus Jalani Pemeriksaan Medis. Kita Doakan!

Edeltrudizh

Tanyakan Dirimu: ‘Dalam Masa Sulit, Ke Mana Anda Mencari Penghiburan?’

Redaksi
error: Content is protected !!