Katolikpedia.id
Berita Keuskupan Bogor

Paus Fransiskus Angkat Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM Jadi Kardinal

Paskalis Kardinal Bruno Syukur OFM

Katolikpedia.id – Paus Fransiskus resmi mengangkat Uskup Keuskupan Bogor Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM menjadi kardinal.

Pengumuman nama Mgr Paskalis menjadi kardinal disampaikan oleh Paus Fransiskus, Selasa, 6 Oktober 2024, bersama 20 nama kardinal baru. Jadi, total ada penambahan 21 kardinal baru.

Pengangkatan para kardinal baru tersebut disebut sebagai persiapan untuk menyambut pembukaan Tahun Yubileum, 2025.

Para kardinal baru tersebut akan resmi dilantik sebagai kardinal pada 8 Desember 2024, tepat pada Hari Raya Kelahiran St Perawan Maria.

Mgr Paskalis Bruno Syukur

Saat ini, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM adalah uskup Keuskupan Bogor, setelah ditunjuk menjadi uskup pada 21 November 2013.

Selain itu, dalam struktur kepengurusan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr Paskalis menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KWI untuk periode 2022 – 2025.

Kini, ia percaya Takhta Suci untuk menjadi kardinal atau sebagai perpanjangan tangan Bapa Suci di Indonesia.

Pengangkatan Mgr Paskalis menjadi kardinal tersebut tentu menjadi berita gembira bagi Gereja Katolik Indonesia.

Kini, Indonesia mempunyai tiga kardinal, di mana dua orang adalah kardinal elektor (bisa ikut dalam pemilihan paus) dan kardinal non elektor (tidak bisa ikut dalam pemilihan paus karena usianya sudah melebihi 85 tahun).

Para kardinal elektor adalah Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo dan Uskup Keuskupan Bogor, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM.

Sementara kardinal non elektor adalah Uskup Agung Emeritus Keuskupan Agung Jakarta Julius Kardinal Darmaatmadja SJ.

Selamat untuk Paskalis Kardinal Bruno Syukur OFM.

Berita Terkait:

The Two Popes, Film Rohani Katolik Terbaik yang Wajib Kamu Tonton

Edeltrudizh

Bangga! Gereja Katolik di Qatar juga Melayani Misa dalam Bahasa Indonesia

Steve Elu

7 Ayat Alkitab tentang Berserah dan Percaya Kepada Tuhan. Biarlah Dia Menuntunmu

Tiwie Pert
error: Content is protected !!