Katolikpedia.id
Berita

Menag Yaqut Berhentikan Dirjen Bimas Katolik, Yohanes Bayu Samodro. Ada apa?

Dirjen-Bimas-Katolik-Yohanes-Bayu-Samodro-dipecat

Katolikpedia.id – Jelang hari Natal, kabar kurang mengenakan menghampiri umat Katolik Indonesia. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Yohanes Bayu Samodro dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Katolik.

Selain Dirjen Bimas Katolik, ada tiga dirjen yang juga bernasib sama. Mereka adalah Thomas Pentury selaku Dirjen Bimas Kristen, Tri Handoko Seto selaku Dirjen Bimas Hindu dan yang terakhir Caliadi selaku Dirjen Bimas Budha.

Dilansir dari sesawi.net, Yohanes Bayu Samodro membenarkan kabar tersebut, bahwa dirinya sudah tidak menduduki jabatan Dirjen Bimas Katolik.

“Informasi itu benar adanya,” ujar Yohanes Bayu Samodro.

Keputusan Menag Yaqut mendatangkan tanda tanya besar. Pasalnya, masa jabatan Yohanes Bayu Samodro sebagai Dirjen Bimas Katolik belum begitu lama. Ia resmi menduduki jabatan tersebut sejak 10 Agustus 2020 lalu. Artinya, ia baru menjabat selama satu tahun lebih tiga bulan.

Baca Juga: Ini 4 Fakta Menarik tentang Bayu Samodro, Dirjen Bimas Katolik Baru

Untuk sementara waktu, posisi lowong Dirjen Bimas Katolik diisi oleh  Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono, S.E., M.Hum yang ditunjuk  Menag Yaqut sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Bimas Katolik.

Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono ditetapkan sebagai PLT Dirjen Bimas Katolik melalui Surat Perintah Menteri Agama Nomor 058231/B.II/3/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Di samping jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Albertus Magnus akan melaksanakan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik hingga ditetapkan dan dilantiknya Dirjen Bimas Katolik yang baru.

Kabar pemberhentian ini juga dibenarkan oleh mantan Dirjen Bimas Budha, Caliadi. Ia menjelaskan bahwa semua dirjen non-muslim diberhentikan, kecuali Dirjen Bimas Islam.

“Ya Dirjen non-muslim dipecat semua oleh Menag,” ujar Caliadi seperti dilansir Tribunnews.com

Terkait alasan pemberhentian ini, Nizar Ali selaku Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), membeberkan alasan pemecatan. Menurutnya, apa yang dilakukan Menag Yaqut adalah untuk penyegaran organisasi bukan sebuah hukuman.

“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujar Nizar dalam siaran pers Selasa, 21 Desember 2021.

Berita Terkait:

10 Kutipan tentang Doa Rosario Ini Wajib Direnungkan Umat Katolik

Edeltrudizh

Kondisi Terkini Gereja Katolik Paroki Mamuju yang Terdampak Gempa Sulbar

Steve Elu

Pemuda Katolik Kota Bogor Gelar Rekoleksi dan Penerimaan Anggota Baru 2024

Redaksi
error: Content is protected !!