Ini 4 Alasan Utama Pengunduran Diri Seorang Uskup
Pengunduran diri uskup dalam Gereja Katolik sering menimbulkan pertanyaan di tengah umat. Dalam beberapa hari terakhir, isu pengunduran diri seorang Uskup kembali menjadi perhatian. Untuk menjawab pertanyaan ini, salah satu referensi terpercaya yang bisa menjadi acuan kita adalah Kitab Hukum Kanonik 1983 Gereja Katolik.
Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), ada empat alasan yang menjadi penyebab lowongnya tahkta Uskup:
1) kematian Uskup diosesan, dan tidak ada seorang Uskup koajutor yang akan mengambil alih jabatannya secara teratur dan yang langsung menggantikannya (kan.409);
2) Pengunduran diri yang diterima oleh Paus;
3) Pemindahan;
4) Pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu sendiri (kan.416).
Soal pengunduran diri Uskup dibahas secara khusus pada kan. 401 §1 dan 2. Kan. 401 §1 menegaskan bahwa Uskup diosesan yang telah mencapai usia tujuh puluh lima tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus dan Paus yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan.
Sedangkan pada §2 dari kanon yang sama ditegaskan bahwa seorang Uskup yang karena alasan kesehatan dan alasan berat lain diminta dengan sangat untuk mengundurkan diri. Mari kita bedah satu per satu.
Pengunduran Diri Karena Usia ((kan. 401§1)
Berkaitan dengan situasi pengunduran diri seorang Uskup karena faktor usia ini, Paus Fransiskus kembali menyegarkannya dalam Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio “imparare a congedarsi” (learn to take your leave, belajar untuk meninggalkan), pada 12 Februari 2018.
Dalam Motu Proprio ini tertulis bahwa setelah mencapai usia tujuh puluh lima, para Uskup diosesan dan Uskup eparkial, serta mereka yang memiliki jabatan yang setara (equiparantur, equiparati), misalnya sebagai Uskup koajutor, Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka kepada Paus (art.1).
Sekali lagi, pengunduran diri Uskup tersebut harus diterima oleh Paus, dan Paus yang memutuskan dengan menilai segala keadaan yang ada (art. 4).
Setelah pengunduran diri diajukan, jabatan akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (art.5).
Prosedur normalnya adalah surat pengunduran diri harus terlebih dahulu dikirimkan kepada Nunsius Apostolik atau kepada Delegasi Apostolik, sebagai perwakilan Paus di sebuah negara atau wilayah. Nunsius atau Delegatus Apostolik kemudian mengirimkannya ke Dikasteri Takhta Suci yang bertanggung jawab atas pemilihan Uskup untuk negara yang bersangkutan. Dalam kasus untuk negara misi (Indonesia termasuk negara misi) Kongregasi yang bertanggung jawab adalah Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide).
Umumnya, Kongregasi Para Uskup (Congregatio pro Episcopis) yang bertanggung jawab menyampaikan pengajuan pengunduran diri seorang Uskup kepada Paus. Dan Paus memiliki kemungkinan untuk menolak pengajuan pengunduran diri itu atau menerimanya dengan segera.
Dalam hal Uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun, keputusan yang paling umum adalah menerima pengunduran diri itu dan sejak saat itu tahkta Uskup menjadi kosong. Tapi bisa saja terjadi bahwa pengunduran diri seorang Uskup baru diterima oleh Paus satu atau dua tahun kemudian.
Dan sepanjang pengunduran diri itu belum diterima oleh Paus maka Uskup yang bersangkutan adalah Uskup diosesan di keuskupan tersebut meski dia telah berusia 76 atau 77 tahun. Dengan lain kata, jabatan seorang Uskup akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada yang bersangkutan.
Pengunduran Diri Karena “kesehatan dan alasan berat lain” (kan. 401§2)
Frasa “karena kesehatan atau alasan berat lain” dalam kan. 401 §2 adalah ungkapan yang sangat penting dan lentur dalam hukum Gereja terkait pengunduran diri seorang Uskup. Ungkapan ini sengaja dibuat luas agar Tahta Suci memiliki ruang untuk menilai secara pastoral dan hukum setiap situasi.
Dengan demikian, Gereja dapat memastikan bahwa pelayanan dan pemerintahan keuskupan tidak terganggu oleh keadaan yang—meskipun tidak sampai memerlukan pencabutan jabatan—membuat seorang Uskup tidak lagi dapat melanjutkan tugasnya secara tepat atau efektif.
Dalam perspektif ini, istilah “alasan berat lainnya” memiliki fungsi yang secara khas bersifat pastoral: bukan bertujuan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kesejahteraan komunitas keuskupan, dengan menjamin keberlanjutan munus episcopale.
Bentuk-bentuk kasus utama yang tercakup dalam rumusan ini dapat dikelompokkan dalam kategori berikut:
Penyakit Fisik
Kategori pertama dan paling langsung berkaitan dengan kondisi somatis yang menghambat kapasitas operasional Uskup. Termasuk di dalamnya: penyakit yang bersifat menghambat dan mencegah pelaksanaan pelayanan secara normal; penyakit kronis yang membatasi dan secara progresif mengurangi daya tahan fisik; kemunduran fisiologis dini yang memunculkan kendala yang biasanya terkait dengan usia lanjut.
Logika penerimaan alasan-alasan tersebut bukanlah bersifat punitif, apalagi reduksionis. Sebaliknya bersifat realistis dan pastoral: pemerintahan sebuah keuskupan menuntut beban tanggung jawab yang besar, membutuhkan kejernihan dalam pengambilan keputusan, visi strategis, mobilitas, serta kontak yang berkelanjutan dengan pribadi, institusi dan peristiwa-peristiwa gerejawi.
Kondisi Psikis
Dalam konteks kontemporer, alasan-alasan yang berkaitan dengan kesehatan psikis semakin memperoleh relevansi. Dalam praktik gerejawi, beberapa kasus yang paling sering muncul antara lain: depresi berat; gangguan kecemasan yang bersifat menghambat; sindrom burnout pastoral.
Takhta Suci cenderung menangani situasi-situasi ini dengan tingkat kerahasiaan yang tinggi, sambil mengakui semakin kompleksnya tuntutan psikologis dalam pelayanan episkopal serta risiko kelelahan emosional dan institusional yang tinggi. Penilaiannya bersifat ganda: perlindungan terhadap kesehatan Uskup serta penjagaan terhadap komunitas gerejawi yang tidak boleh dibiarkan berada dalam keadaan paralisis keputusan atau kepemimpinan yang rapuh.
Kehilangan Kapasitas untuk Memimpin
Kategori ketiga tidak terutama berkaitan dengan kesehatan, melainkan dengan fungsionalitas munus regendi. Termasuk di dalamnya fenomena seperti: ketidakmampuan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar; ketergantungan pada penasihat-penasihat yang bermasalah sehingga secara de facto menggantikan otoritas episkopal; disorientasi strategis dalam pemerintahan pastoral; keterputusan atau ketiadaan relasi nyata dengan para imamnya dan umat Allah.
Situasi-situasi tersebut tidak selalu berasal dari kesalahan pribadi. Seringkali merupakan akibat perubahan eklesial, ketegangan internal, kelelahan akumulatif, atau krisis institusional. Kendati demikian, situasi-situasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap kemampuan Uskup untuk memimpin, mengoordinasi dan memajukan kehidupan gerejawi.
Skandal Berat
Kategori terakhir yang sangat sensitif tetapi signifikan adalah skandal, yang tidak hanya berkaitan dengan aspek moral tetapi juga mencakup dimensi administratif dan disipliner, seperti: skandal ekonomi atau manajerial; perlindungan sistemik terhadap perilaku-perilaku yang tidak teratur; tindakan-tindakan tidak pantas, baik yang bersifat publik maupun tertutup; penyalahgunaan kekuasaan atau disiplin gerejawi.
Penting untuk ditekankan bahwa dalam konteks ini tidak dituntut pembuktian kesalahan pribadi: bahkan skandal publik semata dapat menjadikan pelaksanaan pelayanan secara de facto mustahil, merusak kredibilitas institusi dan melumpuhkan kehidupan keuskupan. Dalam kasus demikian, pengunduran diri dipahami sebagai tindakan yang bertujuan memulihkan kepercayaan gerejawi dan menjaga kesatuan.
Dalam beberapa dekade terakhir, penggunaan pengunduran diri seorang Uskup sebagai langkah untuk meredam dampak skandal dan memulihkan kredibilitas Gereja semakin sering terjadi.
Dalam kasus-kasus tersebut, Takhta Suci telah meminta atau mendorong terjadinya pengunduran diri ketika terdapat situasi seperti: skandal finansial, terkait pengelolaan yang tidak bertanggung jawab atau tidak teratur atas harta benda Gereja; penyalahgunaan kekuasaan, baik dalam bidang disipliner maupun administratif; kelalaian pastoral, dengan dampak berat terhadap kehidupan keuskupan; pelecehan seksual atau perlindungan atasnya, yang kini menjadi perhatian khusus baik secara gerejawi maupun sipil.
Hipotesis-hipotesis ini sepenuhnya masuk dalam ruang interpretatif kan. 401 §2 yang, justru karena sifatnya yang elastis, memungkinkan untuk menghindari pembukaan proses pidana kanonik apabila kerusakan yang ditimbulkan akan lebih besar atau ketika suatu putusan penal tidak menjamin pemulihan persekutuan.
Dalam pengertian ini, pengunduran diri menjadi alat koreksi eklesial dan, dalam beberapa kasus, sarana yang lebih tepat untuk melindungi korban maupun kebaikan komunitas gerejawi.
Praktik Takhta Suci hingga saat ini cenderung tidak mengumumkan secara publik alasan spesifik dari suatu pengunduran diri, dan hanya menggunakan formula umum: “Bapa Suci telah menerima pengunduran diri dari pemerintahan pastoral keuskupan yang diajukan oleh…” Sikap penuh kehati-hatian ini didasarkan pada alasan-alasan tertentu, yaitu: menjaga martabat pribadi, agar sang gembala tidak dipertontonkan dalam ruang publik; mencegah gangguan eklesial, terutama dalam konteks yang sudah terpolarisasi; mempromosikan perdamaian gerejawi, dengan menghindari polemik media yang berkepanjangan.
Namun, praktik ini semakin berhadapan dengan fenomena baru: tuntutan akan transparansi dari umat beriman, masyarakat sipil, dan media. Hal ini membuka sebuah perdebatan yang belum terselesaikan: bagaimana memadukan kerahasiaan gerejawi dengan prinsip accountability?
Norma-norma Vatikan terbaru mengenai kasus penyalahgunaan dan tanggung jawab jabatan menunjukkan bahwa Gereja secara bertahap sedang bergerak menuju kejelasan institusional yang lebih besar, tanpa menanggalkan dimensi pastoral dari belas kasih.
Akhirnya, dengan dasar disiplin kan. 401 §2 terdapat sebuah perspektif teologis yang esensial: keuskupan bukanlah sebuah objek administratif, bukan pula sekadar suatu wilayah yuridis, melainkan suatu realitas eklesial yang memiliki tujuan tersendiri, yakni keselamatan jiwa-jiwa dan pembangunan persekutuan dalam iman.
Dalam visi ini, kepemimpinan episkopal ada bukan demi pribadi Uskup, melainkan demi Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya.
Kebenaran teologis ini bukanlah hal baru dan telah dirumuskan oleh Tradisi dalam berbagai kategori: salus animarum, bonum Ecclesiae, necessitas Ecclesiae, unitas fidelium, semuanya berkonvergensi dalam konsep kontemporer mengenai kebaikan keuskupan (bonum dioecesis).
Kebaikan ini merupakan suatu kriteria yang lebih tinggi dan yang mengarahkan bukan hanya pemilihan serta penunjukan para Uskup, tetapi juga kemungkinan penghentian mereka dari tugas.
Dengan demikian, pengunduran diri uskup bukanlah sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan pastoral yang diarahkan pada kebaikan keuskupan, gereja dan umat.
Sumber bacaan:
Congregazione per i Vescovi, Direttorio Apostolorum Successores (2004).
G. Ghirlanda, Il ministero episcopale nella costituzione gerarchica della Chiesa, Roma.
L. Sabbarese, La Costituzione gerarchica della Chiesa universale e particolare. Commento al Codice di Diritto Canonico. Libro II, Parte II, Urbaniana University Press, Città del Vaticano, 1999.
Patrick Valdrini, Comunità, Persone, Governo. Lezioni sui libri I e II del CIC 1983, Lateran University Press, Città del Vaticano, 2013.

Lulusan Hukum Gereja Universitas Kepausan Lateran Roma










