Katolikpedia.id – Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Lomba Paduan Suara Gerejani Katolik Nasional (LP3KN) dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Lomba Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) mengikuti sosialisasi tentang mekainisme pemotongan pajak dan penggunaan keuangan.
Ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat LP3KN dan LP3KD sebagai sebuah lembaga yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Konferensi Waligereja Indonesia, harus dijalankan secara profesional.
Salah satu lini profesionalitas tersebut terkait dengan perencanaan, pengelolaan, penggunaan, dan pelaporan keuangan lembaga.
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid. Para pengurus LP3KN mengikuti sosialisasi ini di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024. Sementara pengurus LP3KD mengikuti sosialisasi secara online dari kediaman masing-masing.
Ketua III LP3KN, Romo Agustinus Heri Wibowo dalam pengantar awal menjelaskan bahwa sosialisasi tentang mekanisme pemotongan pajak dan pengelolaan keuangan LP3KN – LP3KD ini dilakukan di awal supaya menjadi pedoman dan acuan kerja pengurus ke depan.
Menurut Romo Heri, para pengurus harus dibelaki dengan pedoman pengelolaan keuangan yang baik sehingga tetap bisa menjaga profesionalitas kerja pengurus LP3KN – LP3KD.
Sosialisasi seharian tersebut dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, sosialisasi mengenai mekanisme perhitungan dan pemotongan pajak, dengan narasumber Dr Ronald Leo, S.E., M.Si.
Bagian kedua sosialisasi mengenai mekanisme perencanaan (proposal), penggunaan, hingga pelaporan keuangan, dengan narasumber Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si
Potong pajak
Pembahasan mekanisme pemotongan pajak ini menjadi cukup alot lantaran banyaknya istilah dan perhitungan teknis yang harus disesuaikan dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Ronald berusaha menjelaskan secara detail kepada para pengurus LP3KN – LP3KD, namun beberapa praktik di lapangan memang membutuhkan diskusi lebih lanjut.
“Penggunaan istilah dalam rencana anggaran dan laporan anggaran harus memperhatikah istilah teknis yang berpotensi terkena pajak atau tidak. Karena itu, harus diperhatikan betul item yang terkena pajak dan item yang tidak terkena pajak,” kata Ronald.
Untuk mengetahui sebuah barang/item terkena pajak atau tidak, kata Ronald, harus menjadikan undang-undang sebagai acuan utama.
Selain sumber keuangan LP3KN – LP3KD yang berasal dari APBN dan APBD, ada juga sumbangan dari masyarakat. Ini yang harus diperjelas mengenai pengelolaan dan penghitunga pajak.
Sosialisasi sesi kedua terkait dengan perencanaan keuangan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Niken menjelaskan cukup detail menganai proposal pengajuan anggaran, realisasi kegiatan atau pengeluaran, hingga bagaimana membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Niken juga menjelaskan bukti-bukti penggunaan keuangan yang harus disertakan saat membuat laporan. Bahkan, ia juga menyertakan contoh bukti dan item apa saja yang harus diisi saat membuat laporan.
Dua sesi sosialisasi ini memang sangat dibutuhkan oleh pengurus LP3KN – LP3KD agar dalam perencanaan hingga pelaporang penggunaan keuangan bisa mengikuti dan memenuhi standar dokumen pelaksanaan LPJ.