Katolikpedia.id
Berita Paus Fransiskus

Pernyataan Paus Fransiskus tentang Perkawinan Homoseksual: Apa Kata Gereja?

Pernyataan-Paus-Fransiskus-tentang-Pernikahan-Sesama-Jenis

Katolikpedia.id – Beberapa hari ini, bertebaran “bebas pulsa” berita soal pernyataan Paus yang mendesak agar otoritas sipil atau hukum negara bisa mengakui hak-hak kaum LGBT dan perkawinan sesama jenis (homoseksual).

Pernyataan Paus ini kemudian dipelintir dan ditafsirkan sedemikian rupa seolah Gereja Katolik sudah mengakui perkawinan sesama jenis. Meski konsep dan diskusi soal perkawinan itu terus berevolusi, tapi Gereja Katolik sampai saat ini masih dalam posisi menolak perkawinan homoseksual.

Gereja juga menolak tindakan diskriminasi terhadap kaum homoseksual.

Dalam sejarah Gereja bisa kita katakan bahwa Paus Fransiskus adalah Paus pertama yang mengeluarkan pernyataan agar otoritas sipil berkenan melayani hak warganya yang ingin mengesahkan perkawinan sesama jenis ini.

Pernyataan Paus ini harus dilihat sebagai sebuah seruan kemanusiaan dimana mereka yang punya kecendrungan homoseksual harus dilayani dengan hormat, dengan kasih sayang dan dengan bijaksana.

Konteks dan rana dari pernyataan Paus ini masuk dalam ranah hukum sipil. Paus sama sekali tidak menyinggung soal ajaran Gereja atau soal perkawinan dalam hukum Gereja kita.

Memberi sebuah pernyataan yang mendukung atau mendesak sebuah otoritas sipil tidak berarti bahwa harus mengizinkan secara gerejawi. Hukum sipil beda dengan hukum Gereja. Karena itu sekali lagi, sampai detik ini, Gereja masih menolak perkawinan homoseksual sebagai sakramen.

Pada 2003, melalui Kongregasi untuk Ajaran Iman, Gereja menyodorkan beberapa alasan mendasar terkait isu ditolaknya perkawinan homoseksual ini.

Salah satu alasan mendasar yang rasanya menarik untuk ditampilkan di sini adalah bahwa perkawinan (dalam ajaran Gereja Katolik) itu bukanlah hanya terbatas pada hubungan antara manusia, namun hubungan yang ditentukan oleh Sang Pencipta dengan kodrat tertentu, dengan sifat esensi dan maksud yang tertentu.

Perkawinan dimaksudkan Allah agar pasangan manusia-antara seorang laki-laki dan seorang perempuan mengambil bagian dalam karya penciptaan Tuhan dan pendidikan/pengasuhan kehidupan baru.

Singkatnya, perkawinan adalah kudus, sedangkan tindakan homoseksual menentang kodrat hukum moral. Tindakan-tindakan homoseksual “melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan”

Kita kembali ke pernyataan Paus yang mendesak agar otoritas sipil perlu melayani hak warganya yang ingin mengesahkan perkawinan sesama jenis tadi.

Memahami Pernyataan Paus Fransiskus

Pernyataan Paus ini bisa saja menimbulkan turbelensi iman untuk umat Katolik, akibat membaca atau mendengar ragam tafsir yang bernada sinis-mencela dari pihak lain. Rasa saya, jika kita melihat secara utuh pernyataan Paus, pernyataan Uskup Roma ini perlu kita sambut dengan baik.

Saya justru melihat dan berpendapat sebaliknya bahwa pernyataan Paus justru ingin mendukung, mempertahankan, dan menjaga keutuhan makna ajaran dari Perkawinan Katolik. Pernyataan Paus menjadi api yang memantik ingatan dan kesadaran kita untuk merasa tidak dibingungkan dengan hakekat dan esensi dari sebuah Perkawinan Katolik.

Misalkan dalam Gaudium et Spes 48 ditegaskan bahwa Perkawinan itu ditentukan oleh Allah Sang Pencipta dengan kodratnya tersendiri, dengan sifat-sifat dan maksudnya yang hakiki. Atau pada Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 Kan. 1055 dikatakan dengan jelas dan tegas bahwa: “Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen”.

Inti konsepsi dan nilai-nilai luhur perkawinan katolik inilah yang harus tetap menjadi pegangan kita. Sekali lagi bagi saya, dengan pernyataan Paus yang diviralkan itu, Paus justru ingin menjaga dan mempertahankan nilai martabat sakramen perkwainan katolik. Paus ingin agar kita tidak dibingungkan dengan model-jenis perkawinan yang lain.

Oleh karena itu, apa salahnya jika menyambut baik pernyataan Paus Fransiskus tersebut sembari tetap menjadikannya sebagai bahan refleksi yang panjang untuk Gereja. Sebab Gereja yang selalu ada dalam nafas perubahan. Ecclesia semper reformanda.

Berita Terkait:

Memahami Motu Proprio “Traditionis Custodes” tentang Misa Latin

Dr. Doddy Sasi CMF

Ini 4 Tradisi Natal Unik Di Asia. Kamu Sudah Tahu?

Redaksi

Kaum Perempuan Memiliki Hak untuk Memberikan Suara pada Sinode Para Uskup

Dr. Doddy Sasi CMF
error: Content is protected !!