Katolikpedia.id
Doa Motivasi

Memahami Makna Profesi Religius, Nasihat-Nasihat Injili dan Kaul-Kaul

Profesi Religius dan Kaul-kaul

Katolikpedia.id – Melalui tulisan ini, saya ingin menguraikan dengan singkat tiga istilah: profesi religius, nasihat-nasihat injili dan kaul-kaul, yang kita kenal dalam Gereja Katolik.

Profesi Religius

Dalam kan. 654 dikatakan: “Dalam profesi religius para anggota menerima dengan kaul publik tiga nasihat injili untuk ditepati, mereka dibaktikan kepada Allah lewat pelayanan Gereja dan digabungkan dalam tarekat dengan hak serta kewajiban yang ditetapkan oleh hukum”.

Maka ada beberapa hal yang bisa kita pahami bersama ketika kita bicara soal profesi religus.

Pertama, profesi religius kita ini menghasilkan ikatan ganda: dengan Allah dan dengan tarekat (kan. 654); Seorang religius dengan profesi, ia dikuduskan kepada Allah melalui pelayanan Gereja; dan tergabung dalam tarekat dengan hak dan kewajiban yang didefinisikan dalam hukum gereja dan hukum tarekat sendiri.

Dengan profesi religius, seorang dikonsekrasikan pada Allah, dikuduskan kepada Allah (secara teologis tidaklah terlalu tepat sebab sebenarnya Allah-lah yang memanggil dan menguduskan kita.

BACA: 5 Fakta tentang Suster Evelyn, Mantan Pramugari yang Pindah Agama dan Jadi Suster

Konsekrasi lebih sebagai tanggapan pribadi kita pada Allah yang telah memilih, memanggil dan menguduskan).

Kedua, profesi religius menjadi nyata dalam ketiga nasihat injili dan terungkap melalui kaul-kaul atau janji suci. Dengan lain kata, Profesi dari nasihat-nasihat injili mengharuskan diungkapkan melalui kaul atau janji suci. Isi yuridis dari profesi adalah kaul-kaul atau janji suci sedangkan obyek dari profesi adalah nasihat-nasihat injili.

Nasihat-Nasihat Injili

Ketika kita bicara soal nasihat-nasihat Injili sebenarnya titik aksentuasi pemaknaannya lebih pada sebuah realitas teologis daripada yuridis.

Sebaliknya, ketika bicara soal kaul-kaul, maka kita akan berbicara soal sebuah realitas yuridis, yaitu suatu bentuk yuridis untuk menghidupi realitas teologis dari nasihat-nasihat injili. Nasihat-nasihat injili itu menegaskan suatu makna intrinsik pada hidup dan misi Yesus;Yesus Kristus yang murni-suci, miskin dan taat menjadi titik acuannya.

Kesucian-kemurnian, kemiskinan dan ketaatan menjadi “nasehat-nasehat Injili” (kaul-kaul) karena dimengerti dan dihayati dalam rana kepengikutan akan Kristus yang menceburkan nilai-nilai itu dalam hidup dan ajaranNya.

Kaul-Kaul

Sedangkan tentang kaul kan.1191§1-3 memberi semacam sebuah definisi bahwa kaul adalah janji yang telah dipertimbangkan dan bebas mengenai sesuatu yang lebih baik dan terjangkau yang dinyatakan kepada Allah, harus dipenuhi demi keutamaan religi.

Kaul yang diucapkan karena didorong oleh ketakutan yang berat dan tak adil atau oleh tipu muslihat, adalah tidak sah demi hukum sendiri. Dan kecuali dilarang oleh hukum, semua orang yang dapat menggunakan akal budinya secara wajar, mampu mengucapkan kaul. Kaul itu adalah asumsi isi teologis dari nasihat-nasihat Injili. Kaul atau janji suci lainnya adalah bentuk yuridis dari realitas teologis nasihat-nasihat injili.

Lalu dalam perkembangan sejarah hidup bakti mendiang Paus Yohanes Paulus II menetapkan bahwa semua religius harus membuat kaul publik (votum publicum, voto pubblico).

Kaul adalah publik jika dibuat dan diterima oleh Pemimpin yang sah dan diterima atas nama Gereja; jika tidak diterima atas nama Gereja, maka disebut pribadi (votum privatum, voto privato).

Terminologi publik disini tidak dalam arti bahwa harus ada banyak orang. Artian publik biasa seperti yang kita pahami dalam keseharian kita, tidak ada hubungannya dengan ini. Dan melalui kaul, lahirlah suatu ikatan dengan Gereja dan dengan Allah sendiri dan untuk membubarkannya diperlukan otoritas.

Relasi Profesi dan Kaul-Kaul

Dalam Kitab Hukum Kanonik tidak pernah berbicara tentang “kaul kekal” dan “kaul sementara”, tetapi tentang “profesi”. Profesi ini nyata dalam dua rupa: profesi sementara (untuk waktu tertentu) dan profesi kekal (untuk selama-lamanya).

Profesi kekal adalah profesi yang dibuat untuk seumur hidup dan karenanya tidak boleh diperbarui lagi dan yang menjadikan seseorang sebagai anggota tetap dalam tarekat.

BACA: Revisi Pemahaman tentang Kaul Kemurnian dalam Gereja Katolik

Profesi sementara dilakukan dengan kaul sederhana (votum simplex, voto semplice). Sedangkan untuk Profesi kekal dapat dilakukan dengan kaul sederhana untuk kongregasi atau dengan kaul meriah (votum sollemne, voto solenne) untuk ordo-ordo.

Karena itu, ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam melihat keterkaitan profesi dan kaul: pertama, profesi religius itu sebetulnya bersinonim dengan mengikrarkan kaul-kaul. Kedua, ketiga kaul sudah selalu menjadi isi dari profesi religius.

Ketiga, kaul-kaul menjadi cara dan jalan yang tepat demi menghayati dan menghidupi pembaktian diri kaum hidup bakti, serta menjadi jalan yang benar untuk menghayati Misteri Kristus sesuai dengan kharisma dan misi masing-masing kita. Tapi kaul-kaul (murni, miskin, taat) bukanlah akhir dari segalanya.

Berita Terkait:

6 Hal yang Bisa Dilakukan agar Masa Prapaskah Lebih Bermakna

Tiwie Pert

Mengapa Kemuliaan dan Alleluia Tidak Dinyanyikan Selama Masa Prapaskah?

Redaksi

Romo Edi Prasetyo: “Cinta itu Memberi Ruang, Bukan Menghadirkan Batasan”

Edeltrudizh
error: Content is protected !!