Katolikpedia.id
Motivasi

Bisakah Seorang Biarawan/i yang Sudah Berkaul Pindah Tarekat? Ini Jawabannya…

Romo Pindah Tarekat

Katolikpedia.id – Suatu hari, ada seorang frater yang sudah berprofesi kekal dan seorang suster yang masih berprofesi sementara, secara bersamaan bertanya soal norma dan prosedur perpindahan dari satu institut religius (Biara, Tarekat, Kongregasi) ke institut religius lain.

Nah, bagaimana menjawab hal ini?

Mari kita lihat lebih dekat kan.684§1, yang berbunyi: “Seorang anggota berkaul kekal tidak dapat berpindah dari tarekat religiusnya sendiri ke tarekat yang lain, kecuali dengan izin dari Pemimpin tertinggi kedua tarekat dan dengan persetujuan dewannya masing-masing”.

Rumusan kanon ini tampil dalam nada negatif (tidak dapat berpindah) karena dua alasan, yakni: Gereja tidak menganjurkan hal ini, dan yang lebih penting, penerimaan seseorang yang sebenarnya masih terikat oleh kaul ikatan suci pada suatu tarekat hidup bakti atau masih menjadi anggota suatu serikat hidup kerasulan, membuat novisiat menjadi tidak sah (bdk. kan.643§1,3°).

BACA: Doa Dalam Kesesakan. Serahkan Ketidakberdayaanmu kepada Tuhan

Sekarang kita menguji beberapa elemen kunci dari ketentuan dan norma di atas, agar kita dapat memahami konsep perpindahan ini dengan lebih baik.

Pertama, norma ini hanya berlaku bagi mereka yang berprofesi kekal dan bukan bagi mereka yang masih berprofesi sementara. Kedua, kan. 684§1 hanya berlaku untuk anggota tarekat religius dan bukan untuk tarekat sekuler atau serikat hidup kerasulan. Ketiga, otoritas yang berwenang adalah Pemimpin Tertinggi dari tarekat asal dan tarekat di mana religius ingin bergabung.

Kedua Pemimpin Tertinggi itulah yang akan campur tangan secara bersamaan dan yang akan bertindak dengan persetujuan dari dewan masing-masing dan terakhir, tentang menjalani tahun novisiat baru tidak disebutkan disini, dan oleh karena itu tidak dibutuhkan.

Pertanyaan logis lebih lanjut adalah bagaimana bagi mereka yang masih berprofesi sementara, tapi ingin berpindah ke institut religius lain?

BACA: Doa Indah dari Paus Fransiskus Saat Kita Kehilangan Harapan. Cuma 14 kata!

Bagi mereka yang masih berprofesi sementara tapi ingin berpindah ke institut religius lain disarankan untuk menunggu sampai berakhir masa kaulnya dan kemudian mengajukan permohonan untuk pindah ke institut religius yang baru.

Atau, bisa juga religius yang bersangkutan dapat meminta indult (ijin, kemurahan) untuk meninggalkan tarekat, yang dapat diberikan oleh Pemimpin Tertinggi dengan persetujuan dewannya.

Dalam tarekat dengan hak keuskupan, indult ini harus dikukuhkan oleh Uskup dari rumah di mana religius itu ditempatkan (kan.688§2). Dengan indult ini, ikatan tarekat dengan religius yang mau pindah, hak dan kewajibannya juga menjadi tidak ada. Dan religius yang mau pindah menjadi bebas untuk mengajukan perpindahan ke tarekat lain.

Berita Terkait:

Sedih! Baru 23 Hari Ditahbiskan, Imam Ini Meninggal Dunia

Redaksi

Keuskupan Tanjungkarang Ajak Umat Katolik untuk Kreatif Gunakan Media Sosial

Frater Andreas Anggit W

Arti Spiritual Pembaptisan Katolik

Tiwie Pert
error: Content is protected !!