Katolikpedia.id
Berita Paus Fransiskus

Apa itu Kunjungan Ad Limina? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Makna-Kunjungan-Ad-Limina

Katolikpedia.id – Minggu, 30 April 2023 menjadi sukacita yang luar biasa bagi saya dan Pater Paulus Halek SSCC, karena kami berkesempatan merayakan ekaristi suci bersama Komunitas Persaudaraan Timor Leste di Kota Abadi, Roma.

Perayaan ekaristi dirayakan dalam rangka menyambut kedatangan para Uskup dari Timor Leste yang datang ke Roma untuk kunjungan ad limina.

Hadir dalam perayaan ini, Kardinal Virgilio do Carmo da Silva, SDB (Uskup Keuskupan Agung Dili), Mgr. Norberto do Amaral (Uskup Maliana), Pe. Leandro Maria Alves (Uskup terpilih Keuskupan Baucau), Duta Besar Timor Leste Untuk Tahkta Suci Vatikan dan Rohaniwan, Biarawan-Biarawati dari Timor Leste yang ada di Roma. Dan bagi saya secara pribadi akan menjadi lebih menarik jika kita telisik lebih jauh soal makna dari kunjungan ad limina ini.

Makna Ad Limina

Istilah “Ad limina” berasal dari Bahasa Latin yang mana bisa diartikan dengan makna “ambang-batas” (limitare) atau dalam konteks yang lebih modern bisa kita maknai sebagai sebuah kunjungan yang sifatnya terbatas.

Pada abad-abad awal, ada kebiasaan untuk mengunjungi makam Santo Petrus dan Santo Paulus. Dan ziarah ke makam dianggap sebagai ambang batas (limen) antara kehidupan duniawi dan akhirat. Juga sejak abad-abad awal kunjungan ke Roma menjadi keinginan yang sangat dinginkan dan didambakan oleh umat beriman di seluruh dunia. Dan kebiasaan ini semakin berkembang pada Abad Pertengahan dengan adanya ziarah-ziarah, terutama untuk Tahun Yubelium dan Tahun-tahun Suci lainnya.

Dari sebuah kebutuhan subyektif ini, Paus Sixtus V melalui Konstitusi Romanus Pontifex (20 Desember 1585) menjadikannya sebagai sebuah kewajiban kanonik untuk para Uskup untuk berkunjung ke Roma. Dan sejak tahun 1587, para Uskup diwajbkan untuk harus datang ke Roma setiap tiga tahun dalam rangka kunjungan ad limina Apostolorum.

Lalu dalam perkembangan selanjutnya pembahasan tentang kunjungan “ad limina” ini bisa kita temukan dalam Kitab Hukum Kanonik kita kan. 339 dan kan. 400.

Tujuan Kunjungan Ad Limina

Dari kedua kanon ada beberapa hal kecil yang bisa kita tarik keluar: Pertama,  kunjungan “ad limina” adalah pertemuan lima tahunan para uskup seluruh dunia dengan Paus di Roma untuk memberi laporan, untuk bisa saling berbagi situasi pastoral ataupun berdiskusi tentang masalah dan tema-tema aktual pada masing-masing keuskupan pada umumnya dan masing-masing konferensi waligereja pada khususnya.

Kedua, kunjungan ad limina bisa juga dimaknai sebagai bentuk untuk mempererat ikatan kolegialitas para Uskup dengan Paus di Roma. Dan ketiga dari aspek historis, kunjungan “ad limina” memiliki kaitan arti dengan kisah “menghampiri ambang makam pintu kedua rasul agung Petrus dan Paulus yang menumpahkan darah kemartiran di kota abadi, Roma” (bdk.kan.400).

Soal waktu untuk kunjungan ad limina, KHK kan. 399 menetapkan bahwa setiap 5 tahun para Uskup Diosesan harus datang ke Roma untuk memberikan laporan tentang Keuskupan yang dipercayakannya. Jadi waktu yang normal dan yang ditentukan adalah 5 tahun, tetapi bisa juga dalam prakteknya kunjungan ini bisa dilakukan lebih dari 5 tahun.

Saya mengambil contoh pada Konferensi Wali Gereja Indonesia terakhir mengadakan kunjungan ad limina pada tahun 2019 tetapi kunjungan sebelumnya terjadi pada tahun 2011. Artinya kunjungan ad limina bisa saja dilakukan terlambat dari 5 tahun tetapi lebih cepat dari 5 tahun rupanya belum pernah terjadi. Soal durasi waktu kunjungan juga terbatas yakni untuk tiap konferensi wali gereja adalah seminggu atau bisa seminggu lebih.

Dan yang hadir dalam kunjungan ad limina ini adalah para Uskup diosesan dan atau mereka yang disamakan dengan uskup diosesan. Juga tidak menutup kemungkinan untuk para Uskup emeritus juga untuk bisa hadir dan berpartisipasi dalam kunjungan ad limina ini.

Jika dalam satu Konferensi Wali Gereja ada banyak Uskup misalnya lebih dari 100 uskup, kunjungan ad limina ini bisa dibuat dalam dua atau tiga gelombang kunjungan untuk Konferensi Wali Gereja itu. Dan selama dalam kunjungan ad limina  ini, para Uskup akan mengunjungi kantor-kantor Dikasteri Kuria Roma, tetapi biasanya tidak semua dikunjungi, dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan konferensi wali gereja masing-masing.

Puncak dari kujungan ad limina adalah pertemuan baik secara bersama atau pribadi para Uskup yang berkunjung dengan Paus.

Berita Terkait:

Prosedur yang Harus Dilalui Bila Seorang Romo Mau Meninggalkan Imamatnya

Dr. Doddy Sasi CMF

Indahnya Festival Lampu Natal di Riverside-California

Suster Maria Yvonne

Biarawati yang Dinobatkan Sebagai Orang Tertua di Dunia itu Telah Berpulang

Redaksi
error: Content is protected !!