Katolikpedia.id
Berita

Paroki dan Komunitas-komunitas Lainnya dalam Reksa Pastoral Paroki

Apa-itu-paroki-dalam-Gereja-Katolik

Katolikpedia.id – Dalam tulisan kecil ini, saya akan mengulas tentang paroki dan komunitas-komunitas lainnya dalam reksa pastoral paroki. Saya akan tetap menggunakan Kitab Hukum Kanonik sebagai salah satu rujukkan untuk pembahasan ini.

Paroki dan Pastor Paroki

Dalam kan.515§1-3, ditegaskan bahwa paroki ialah komunitas kaum beriman kristiani yang dibentuk secara tetap, yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada Pastor paroki sebagai gembalanya sendiri (proprio eiusdem pastori, pastore proprio) dan dibawah otoritas Uskup diosesan.

Baca Juga: Ada Berapa Tipe Uskup dalam Gereja Katolik? Ini Penjelasannya!

Sebab hanyalah Uskup diosesan yang berhak mendirikan, meniadakan atau mengubah sebuah paroki setelah mendengarkan para dewan imam. Dan sebuah paroki yang didirikan secara legitim akan memiliki status badan hukum.

Tentang Pastor paroki ada satu frase yang sangat penting pada kan. 515§1 yakni frase ‘gembalanya sendiri’ (proprio eiusdem pastori). Frase ini menjadi penting karena hanya disematkan kepada Paus, Uskup dan Pastor Paroki.

Adapun tugas dan fungsi dari seorang Pastor paroki, antara lain: mengambil bagian dalam tritugas Kristus: menguduskan, mengajar dan memimpin, melayani demi kebaikan komunitas parokinya, mengenal umat yang dilayaninya, ikut merasakan kecemasan dan keprihatinan mereka, kunjungan kepada keluarga-keluarga, dan macam lainnya (bdk. kan.529).

Kan. 530 juga mencatat adanya 7 tugas penting dari seorang Pastor paroki, yakni: pelayanan baptis, pelayanan sakramen penguatan, pelayanan viaticum, peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan, penyelenggaraan upacara pemakaman, pemberkatan bejana baptis pada masa paskah, perayaan meriah ekaristi pada hari minggu dan hari raya (kan. 530).

Masih tentang paroki dan Pastor paroki, ada dokumen-dokumen lain yang membahasnya dengan sangat menarik, misal: dokumen Christus Dominus art. 30-31, atau dokumen Pastores Dabo Vobis (25 Maret 1992) yang mendedikasikan babnya yang ke-II pada misi pelayanan imamat yang berakar relasi yang mendasar dengan Kristus sebagai kepala dan gembala atau dokumen lain seperti Direktori untuk pelayanan dan kehidupan para imam (1994).

Dan bacaan saya akan isi dari dokumen-dokumen ini, ada empat hal yang bisa dikatakan disini:

Pertama: sifat pelayanan pastoral seorang Pastor paroki terlihat dalam persekutuannya dengan uskup;

Kedua: dasar pelayanan seorang imam paroki harus dipupuk dalam spiritualitas imam sebagai Gembala yang Baik.

Ketiga: konsep pelayanan terhadap tanggung jawab seluruh umat harus dikembangkan. Dan tugas khusus seorang Pastor paroki adalah pemberdayaan seluruh komunitas dan pemeliharaan persekutuan gerejawi.

Dan keempat: Sifat teologis pelayanan seorang Pastor paroki dapat diidentifikasi pada relasi erat antara Pastor paroki dan Uskup diosesan (karakter gerejawi) dengan dasar referensi kepada Kristus sebagai kepala (karakter Kristologis) yang diungkapkan melalui ikatan sakramental tertentu.

Bentuk komunitas lainnya dalam pelayanan parokial

Adapun beberapa bentuk komunitas lain yang ada dalam pelayanan parokial:

Pertama: Kuasi Paroki

Tentang kuasi paroki, kan. 516 menegaskan bahwa kuasi paroki adalah Komunitas kaum beriman kristiani, yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada seorang imam (sacerdote) sebagai gembalanya sendiri, yang karena keadaan khusus belum didirikan sebagai paroki.

Ada satu perbedaan khas yang bisa kita temukan dalam definisi antara paroki dan Kuasi Paroki. Untuk paroki, kata yang dipakai adalah Pastor Paroki (Parochus) sebagai gembalanya sendiri sedangkan untuk Kuasi Paroki kata yang dipakai adalah seorang Imam (sacerdote) sebagai gembala sendiri.

Kedua: satu paroki atau lebih yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada beberapa imam in solidum.

Kanon 517§1, menegaskan bahwa ada kemungkinan reksa pastoral satu atau lebih paroki dipercayakan secara bersama kepada beberapa imam in solidum. Alasannya bisa saja karena situasi pastoral yang menuntut atau membutuhkan. Juga sangat diharapkan satu dari mereka menjadi moderator dengan tugas mengarahkan kegiatan pastoralnya dan kemudian mempertanggungjawabkannya kepada Uskup.

Ketiga: beberapa paroki yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada seorang Pastor paroki.

Memang dalam kan. 515 dan 526 ditegaskan dengan jelas bahwa seorang Pastor paroki hendaknya hanya menyelenggarakan reksa pastoral pada satu paroki saja.

Tetapi jika dalam kasus kekurangan imam atau keadaan lain, bisa terjadi bahwa beberapa paroki yang berdekatan kemudian dipercayakan kepada seorang Pastor paroki. Ada kewenangan bagi pastor paroki ini untuk merayakan misa pro populo untuk paroki-paroki yang dipercayakan kepadanya.

Keempat: Reksa pastoral yang dipercayakan kepada seorang diakon, atau seorang yang bukan imam (awam), atau kepada satu kelompok tertentu (kan. 517§2). Alasannya adalah karena situasi kekurangan imam.

Figur-figur lain

Selain Pastor paroki ada pula figur-figur lain dalam reksa pelayanan parokial, yakni:

Pertama: Administrator paroki

Kan. 540 menegaskan bahwa seorang administrator paroki terikat kewajiban dan hak yang sama seperti seorang Pastor paroki kecuali uskup diosesan menentukan lain. Ia dipilih dan diangkat secara bebas oleh Uskup diosesan.

Pengangkatannya biasa terjadi dalam sede vacante (tahkta lowong) atau sede impedita (tahkta terhalang) dari sebuah paroki. Tahkta lowong yang dimaksud misalnya karena perpindahan, pengunduran diri, atau jatuhnya batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan tahkta terhalang bisa saja karena ketidakmampuan atau kelemahan kesehatan, penahanan, pengasingan yang terjadi pada seorang Pastor paroki.

Kedua: Vikaris paroki

Seorang Vikaris paroki itu dipilih dan diangkat secara bebas oleh Uskup diosesan dan dia harus sudah menerima tahbisan imam (kan. 546). Ia menjadi rekan kerja yang membantu Pastor paroki dalam pelayanan paroki atau satu bagian dari paroki. Tapi ia bukan wakil dari Pastor paroki.

Ketiga: Dewan-dewan parokial

Ada dua organ penting pada dewan-dewan parokial, yakni Dewan pastoral paroki dan dewan keuangan. Pembentukan dewan pastoral paroki sangat bergantung pada penilaian Uskup diosesan setelah ia mendengarkan dewan para imam.

Karena itu, dewan pastoral paroki bukan sebuah organ yang wajib di sebuah paroki (sebab otoritas kompeten untuk membentuk dewan pastoral adalah Uskup diosesan bukan Pastor paroki).

Dewan pastoral paroki diketuai oleh Pastor paroki. Dewan pastoral hanya mempunyai suara konsultatif. Salah satu motivasi mendasar adanya dewan pastoral paroki adalah mendorong partisipasi terutama kaum awam dalam reksa pastoral parokial.

Sedangkan untuk Dewan Keuangan, kan. 532 menegaskan bahwa Pastor paroki adalah administrator harta benda paroki. Karena itu, dewan keuangan bertugas membantu Pastor paroki dalam pengelolaan harta benda paroki dan sangat dianjurkan bahwa dewan keuangan ini hendaknya ada pada setiap paroki (kan.537).

Keempat: Rektor Gereja

Rektor Gereja yang dimaksudkan disini adalah seorang imam yang dipercayakan reksa pastoral untuk merayakan ibadat dalam Gereja yang bukan sebuah Gereja paroki, bukan Gereja kapitel dan juga bukan tergabung dalam rumah komunitas religius atau serikat hidup kerasulan. (kan.556). Ia ditunjuk secara bebas oleh Uskup diosesan.

Seorang rektor Gereja tidak diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi parokial. Tapi ia mempunyai Kewajiban untuk melaksanakan perayaan liturgis atau perayaan suci yang meriah pada Gereja yang dipercayakan kepadanya dan mengelolah harta bendanya dengan teliti (bdk. kan. 559,562).

Kelima: Kapelan

Yang dimaksud dengan seorang kapelan adalah seorang imam yang dipercayakan reksa pastoral kepada sekurang-kurang sebagian komunitas atau kelompok khusus kaum beriman kristiani.

Seorang kapelan mempunyai kewenangan sebagaimana seorang pastor paroki berdasarkan hukum partikular atau dengan delegasi khusus, seperti: mendengarkan pengakuan dosa, mewartakan sabda Allah, memberikan pelayanan viaticum, pengurapan orang sakit dan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati (kan. 566§1-2).

Adapun beberapa macam tipe kapelan: kapelan pada sebuah rumah religius awam, migran, pengungsi, pengembara, pelaut dan kapelan militer yang diatur dengan undang-undang khusus.

Figur yang lain adalah “Vicarius foraneus” yang mana sudah saya bahas secara khusus pada tulisan sebelumnya. Figur Vicarius foraneus, Rektor Gereja dan Kapelan memang berada pada bab yang berbeda dengan Pastor paroki tapi sengaja ditampilkan untuk sekedar menambah wawasan hidup menggereja kita.

Berita Terkait:

Fenomena Penyalagunaan Kekuasaan dalam Kongregasi Religius Perempuan

Dr. Doddy Sasi CMF

Tanggapan Pastor Paroki Soal Pastoran Gereja Putain Disegel Umat

Redaksi

Prosedur yang Harus Dilalui Bila Seorang Romo Mau Meninggalkan Imamatnya

Dr. Doddy Sasi CMF
error: Content is protected !!