Suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik
Katolikpedia.id – Gereja memiliki tugas adikodrati untuk membawa manusia kepada keselamatan. Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk masuk ke dalam Gereja, demikian pula tidak seorang pun dapat dipaksa untuk meninggalkannya.
Namun, siapa yang secara bebas masuk ke dalam Gereja dan dengan bebas ingin tetap tinggal di dalamnya, harus mengakui fungsi, kodrat, dan misi yang telah diterima Gereja dari Pendiri-Nya.
Setiap orang beriman, jika ingin tetap berada dalam persekutuan Gereja, wajib hidup dalam kesatuan iman, liturgi, dan disiplin Gereja. Gereja tidak dapat tinggal diam terhadap perilaku yang merusak persekutuan ini. Salah satu sarana yang digunakan Gereja untuk menanggapi tindakan yang membahayakan komunitas adalah hukuman.
Istilah hukuman ini merupakan istilah yang paling umum digunakan untuk menunjuk pada sanksi pidana yang mana Gereja menghukum tindak kejahatan.
Hukum pidana kanonik membedakan antara hukuman bersifat medisinal dan ekspiatoris. Ada tiga hukuman medisinal: ekskomunikasi, interdik, dan suspensi.
Tulisan mini ini akan fokus pada hukuman suspensi. Tujuannya adalah untuk memahami apa yang dimaksud dengan suspensi menurut KHK 1983 dan apa yang dikatakan secara baru dalam legislasi tahun 2021.
Suspensi dalam Mens Legislatoris 1983
Kitab Hukum Kanonik, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam Buku VI, tidak memberikan definisi tentang suspensi. Hal ini karena memberikan definisi dianggap sebagai tugas teologi, bukan legislator. Meski demikian, suspensi dapat dipahami sebagai salah satu bentuk censura (hukuman medisinal).
Judul IV dari Buku VI tentang sanksi pidana dalam Gereja berjudul De poenis aliisque punitionibus (“tentang hukuman dan sanksi lainnya”). Judul ini terbagi dalam tiga bab: bab pertama berbicara mengenai censura, bab kedua mengenai hukuman ekspiatoris, dan bab ketiga membahas tentang remedia poenalia (remedi penal) dan penitensi.
Suspensi, mirip dengan ekskomunikasi, merupakan hukuman yang sangat kuno. Dalam Kitab Hukum Kanonik sebelumnya, suspensi memiliki sifat ganda: sebagai hukuman medisinal sekaligus punitif. Namun, dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, suspensi dikualifikasi hanya sebagai hukuman medisinal.
Menurut legislator tahun 1983, suspensi (kan. 1333) hanya dapat dijatuhkan kepada klerus (kan. 1333 §1: Suspensio, quae clericos tantum afficere potest – “suspensi hanya dapat dikenakan kepada klerus”). Menurut beberapa ahli, ketentuan bahwa hukuman ini ditujukan hanya kepada klerus adalah berdasarkan hukum positif, bukan karena sifat kodrati suspensi itu sendiri.
Pembacaan atas kanon 1333 menjelaskan akibat-akibat dari suspensi, yaitu menghilangkan hal-hal berikut:
a) Sebagian atau seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kuasa tahbisan, dipahami di sini sebagai kuasa untuk merayakan liturgi. Misalnya: larangan merayakan Ekaristi.
b) Sebagian atau seluruh aktivitas yang terkait dengan kuasa kepemimpinan. Misalnya: larangan dalam kegiatan menetapkan norma hukum.
c) Sebagian atau seluruh aktivitas serta hak yang berhubungan dengan suatu jabatan tertentu. Contohnya: bagi seorang pastor paroki, larangan berkhotbah secara liturgis, larangan membantu perayaan perkawinan, atau larangan menerima penghasilan dari jabatan yang diembannya.
Atau bisa saja kita tampilkan sebuah contoh aplikatif yang kerap terjadi dan menimbulkan perdebatan yakni soal penerapan suspensi dalam kasus pelanggaran berat kewajiban selibat. Sebagai misal, dalam kasus seorang imam yang melanggar kewajiban selibat hingga memiliki anak memberikan contoh konkret tentang batas dan fungsi hukuman suspensi dalam sistem hukum pidana kanonik.
Kanon 1395 Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban selibat yang dilakukan secara menetap dan menimbulkan skandal publik merupakan delik berat. Dalam konteks ini, suspensi dapat dijatuhkan secara sah sebagai sanksi kanonik. Namun, sebagai hukuman yang pada dasarnya bersifat medisinal, suspensi bertujuan terutama untuk mendorong pertobatan dan perbaikan pelaku.
Dalam kasus di mana pelanggaran tersebut telah menghasilkan seorang anak, muncul keadaan objektif yang memberatkan, yakni stabilitas relasi, kewajiban moral dan sipil terhadap anak, serta kesulitan nyata untuk kembali menjalani kehidupan imamat sesuai dengan tuntutan selibat.
Oleh karena itu, suspensi, khususnya bila bersifat sementara, sering kali tidak mencukupi untuk mencapai tujuan pemulihan keadilan dan pemulihan skandal. Sejalan dengan prinsip proporsionalitas hukuman (kan. 1349 KHK) dan tujuan sanksi pidana dalam Gereja (kan. 1341 KHK), suspensi dalam kasus seperti ini sebaiknya dipahami sebagai langkah awal. Apabila tidak terdapat kemungkinan nyata untuk perbaikan, otoritas gerejawi perlu mempertimbangkan hukuman ekspiatoris yang lebih berat atau pengajuan perkara kepada Takhta Suci, khususnya kepada Dikasteri untuk Klerus, demi kebaikan Gereja dan semua pihak yang terlibat.
Suspensi dalam Mens Legislatoris 2021
Dengan promulgasi Konstitusi Apostolik Pascite Gregem Dei, Paus Fransiskus mereformasi Buku VI Kitab Hukum Kanonik, yang kini diberi judul: sanzioni penali nella Chiesa (sanksi pidana dalam Gereja). Kata sifat “pidana” menegaskan sifat dari sanksi-sanksi ini, sementara dalam Kitab 1983 istilah itu tidak digunakan. Disebut pidana karena memang merupakan konsekuensi dan jawaban atas suatu delik.
Namun, meskipun ada penegasan ini dalam teks Buku VI, istilah yang paling dominan tetaplah pena (hukuman): kata ini muncul sebanyak 116 kali, jumlah yang sama dengan yang ada dalam Buku VI tahun 1983.
Menariknya, legislator 2021 menggunakan ungkapan sanzione penale (sanksi pidana) hanya lima kali, yaitu hanya dua kali lebih banyak daripada tahun 1983, ketika muncul tiga kali: pada kanon 1311 (kini 1311 §1), kanon 1312 §2, dan pada Judul III Bagian Pertama. Hanya satu kali istilah tersebut muncul dalam bentuk jamak, untuk menunjuk pada hukuman-hukuman yang ditentukan dalam kanon 1336 §§2–4 (kan. 1365).
Mengenai De sanctionibus poenalibus in Ecclesia, variasi ini memiliki makna penting terutama dari sudut pandang doktrinal. Sebab, sebagaimana sudah dilakukan oleh Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (CCEO) yang dipromulgasikan tahun 1990, kini dipertegas bahwa kanon-kanon dalam Buku VI hanya menyangkut sistem pidana, bukan sistem disipliner yang berkaitan dengan perilaku yang tidak sepenuhnya bersifat tindak pidana, yang pengaturannya terdapat juga dalam buku-buku lain dari Kitab Hukum Kanonik.
Sesungguhnya, perubahan judul Buku VI ini dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaan perspektif dalam melihat persoalan tersebut, setelah keragu-raguan yang masih terasa pada saat penyusunan Buku VI yang dipromulgasikan tahun 1983 berhasil diatasi.
Perluasan Suspensi juga kepada Kaum Awam
Dalam hal hukuman suspensi, legislator 2021 memperluas penerapannya juga kepada kaum awam. Perluasan ini akhirnya mewujudkan usulan yang sebenarnya sudah muncul dalam proses revisi Kodeks 1983.
Pada waktu itu, dalam komisi persiapan, ada pihak yang menginginkan agar hukuman suspensi juga dapat dikenakan kepada awam, mengingat kini awam dapat memangku jabatan-jabatan gerejawi yang sesungguhnya.
Namun, komisi pada saat itu memutuskan untuk tetap membatasi suspensi hanya bagi klerus.
Kini, dari pembacaan kanon, dapat disimpulkan bahwa suspensi tidak lagi ditujukan hanya kepada klerus, melainkan kepada seluruh umat beriman. Artinya, dalam sistem hukum kanonik yang berlaku saat ini, hukuman suspensi juga dapat dijatuhkan kepada kaum awam.
Hal ini sesuai dengan ajaran Konsili Vatikan II yang menegaskan partisipasi kaum awam dalam beberapa jabatan gerejawi, misalnya sebagai hakim, serta dalam pelayanan yang dilembagakan seperti akolit dan lektor. Kaum awam juga dapat diangkat menjadi pelayan luar biasa untuk membagikan komuni, melayani baptisan, mewartakan sabda, dan membantu dalam perayaan perkawinan.
Adapun mengenai dampak suspensi, ketentuan yang telah dirumuskan legislator 1983 tetap tidak mengalami perubahan.
Beberapa Penjelasan Singkat
Objek dari suspensi jelas dapat ditentukan baik dari norma-norma maupun dari putusan atau dekret yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman (kan. 1334 §1).
Suspensi umum dari semua aktivitas yang berkaitan dengan kuasa tahbisan, kuasa yurisdiksi, serta dari semua aktivitas dan hak yang berhubungan dengan suatu jabatan, hanya dapat ditetapkan oleh hukum, bukan oleh suatu perintah khusus (kan. 1334 §2).
Selain itu, ada hal-hal yang tidak pernah dapat menjadi objek suspensi (kan. 1333 §3), yakni jabatan dan tindakan yang termasuk dalam kuasa yurisdiksi tetapi berada di luar lingkup kewenangan otoritas yang menetapkan suspensi.
Sebagai contoh, seorang imam religius yang menjabat sebagai pastor paroki sekaligus sebagai pemimpin komunitas, dapat diskors oleh Uskup dari jabatan pastor paroki, tetapi tidak dari jabatannya sebagai pemimpin komunitas religius.
Penutup
Salah satu pembaruan penting yang diperkenalkan oleh legislator tahun 2021 adalah bahwa suspensi tidak lagi hanya menyangkut klerus.
Kini diakui bahwa suspensi juga dapat dikenakan kepada kaum awam, sebab ketentuan kan. 1333 §1 dalam Kitab 1983—yang secara eksplisit menyatakan bahwa suspensi hanya dapat dikenakan kepada klerus—telah dihapus.
Perluasan suspensi kepada kaum awam ini sebenarnya sudah lama diusulkan, dan memang masuk akal, jika kita mempertimbangkan bahwa hukuman suspensi dapat dikenakan atas pelaksanaan jabatan dan tugas-tugas dalam Gereja.
Jumlah kaum awam yang memangku jabatan tersebut pun semakin bertambah. Cukup disebutkan contoh di Kuria Roma sendiri, di mana dalam beberapa tahun terakhir fenomena ini semakin meningkat—misalnya dalam struktur tetap Sinode Para Uskup, di berbagai dikasteri, dan di kantor-kantor komunikasi resmi Gereja.
Sumber:
De Paolis, V., & Cito, D. Le sanzioni nella Chiesa, commento al codice di diritto canonico libro VI (2ª ed., Coll. Manuali, n. 8). Città del Vaticano: Urbaniana University Press, 2008, pp. 197–198.
Aa.Vv. Le pene e altre punizioni. In Quaderni di diritto ecclesiale (a cura di), Aggiornamento al codice di diritto canonico commentato: testo e commento del nuovo libro VI in vigore dall’8 dicembre 2021. Milano: Àncora, 2021, pp. 27–39.
Rode, U. “La sospensione imposta di carattere non penale.” Periodica, 109 (2020): 273–312, khususnya 274–280.

Lulusan Hukum Gereja Universitas Kepausan Lateran Roma










