Katolikpedia.id
Berita

Opus Dei: Satu-Satunya Prelatur Personal?

opus-dei-dalam-gereja-katolik

Katolikpedia.id – Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang Prelatur Personal, akan sangat membantu bila kita pahami dulu bersama konsep tentang Gereja-gereja partikular. Pada kan.386 KHK 1983 ditampilkan status eklesiologis dan yuridis dari Gereja-gereja partikular.

Adapun bunyi suara kanon ini: “Gereja-gereja partikular, dalamnya dan darinya terwujud Gereja katolik yang satu dan satu-satunya, terutama ialah keuskupan-keuskupan; dengan keuskupan-keuskupan ini, kecuali pasti lain, disamakanlah prelatur teritorial dan keabasan teritorial, vikariat apostolik dan prefektur apostolik, dan juga administrasi apostolik yang didirikan secara tetap”.

Ada dua gagasan penting dari kanon 386 ini: pertama, terwujudnya Gereja katolik yang satu dan satu-satunya dan terutama (IMPRIMIS) dalam keuskupan-keuskupan dan yang disamakan (ASSIMILANTUR) dengan keuskupan seperti prelatur teritorial, abas teritorial, vikariat apostolik, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik.

Kedua, ada pula yang disamakan dengan keuskupan tapi tidak disebutkan dalam kanon 386 yakni 3 bentuk Ordinaris/ordinariati: ada Ordinaris militer, Ordinaris untuk umat Allah Anglikan dan Ordinaris Umat Allah dengan Ritus Timur). Dan satu lagi adalah Prelatur Personal yang akan menjadi topik pembahasan kita.

Prelatur Personal

Gagasan eklesiologis-yuridis Prelatur Personal pertama kali diperkenalkan oleh Konsili Vatikan II. Dekrit Konsili Presbyterorum Ordinis 10, menyatakan bahwa, di antara banyak institusi-institusi dalam Gereja dapat didirikan “diosis-diosis atau prelatura-prelatura personal yang khusus… menyebarkan karya-karya pastoral yang khas untuk bermacam-macam kelompok sosial, yang perlu dilaksanakan di kawasan atau negara tertentu atau di daerah manapun juga”.

Yurisdiksi gerejawi sebagian besar bahkan hingga kini bersifat teritorial, sebab diatur berdasarkan kepemilikan umat beriman di wilayah tertentu berdasarkan domisili. Keuskupan-keuskupan menjadi contoh yang cepat dan gampang ditemukan. Di sisi lain dengan bergeraknya waktu, identifikasi umat beriman tidak saja didasarkan pada domisili tapi juga pada pada kriteria lain, seperti profesi, ritus, status imigran, dan macam lainnya. Contoh paling rapresentatif adalah Ordinariat Militer dan Prelatur Personal.

Prelatur Personal ini sebagaimana ditegaskan oleh KV II adalah sebuah institusi yang dipimpin oleh seorang Imam sebagai gembalanya. Seorang prelatus bisa juga menjadi dan adalah seorang Uskup, ditunjuk oleh Paus dan memimpin prelatur sesuai dengan kuasa yurisdiksinya.

Prelatur Personal terdiri dari imam-imam sekuler, dan ada umat awam, baik laki-laki maupun perempuan. Dan sebagaimana telah dikatakan bahwa, Prelatur Personal adalah sebuah lembaga yang merupakan bagian dari struktur hierarkis Gereja, sebuah institusi yang otonom dalam Gereja, yang dengan misi spesifiknya ingin mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Kristus, dan menghadirkan kekhasannya bahwa umat beriman mereka tetap menjadi bagian dari Gereja-gereja atau keuskupan-keuskupan tempat di mana mereka berdomisili.

Karena ciri-ciri inilah, maka Prelatur Personal berbeda dari tarekat religius atau lembaga hidup bakti pada umumnya, dan juga dari gerakan-gerakan atau asosiasi (perkumpulan) umat beriman. Hukum Kanonik menetapkan bahwa setiap Prelatur Personal diatur oleh hukum umum Gereja dan oleh statutanya sendiri.

Opus Dei: Satu-satunya Prelatur Personal

Sebelum didirikan sebagai Prelatur Personal, Opus Dei sudah menjadi sebuah unit organik perkumpulan yang terdiri dari kaum awam dan imam yang bekerja sama dalam tugas pastoral dan kerasulan internasional. Tugas khusus mereka adalah menyebarkan cita-cita kekudusan di tengah-tengah dunia, melalui karya-karya profesional dan dalam situasi biasa hidup mereka masing-masing.

Josemaria-Escriva-pendiri-opus-dei
Pendiri Opus Dei, Santo Josemaría Escrivá (Foto: slmedia.org)

Paus Paulus VI dan Paus-Paus sesudahnya mempelajari tentang Opus Dei untuk kemudian dapat menetapkan status yuridisnya  yang sesuai dengan sifat khas Opus Dei yang mana menurut Konsili adalah sebagai Prelatur Personal.

Pada tahun 1969, Tahkta Suci mulai mempelajari dengan teliti dan seksama tentang semua yang berkaitan dengan Opus Dei dan sudah tentu pula atas permintaan dari Opus Dei. Pekerjaan ini berakhir pada tahun 1981.

Segera setelah itu, Takhta Suci mengirimkan catatan informasi kepada lebih dari dua ribu uskup dari keuskupan tempat dimana Opus Dei hadir dan berkarya, untuk mengamati dan memberikan informasi lain yang berguna. Semua proses ini berjalan dengan baik hingga pada 28 November 1982 oleh Paus Yohanes Paulus II, melalui Konstitusi Apostolik Ut Sit , Opus Dei diterima dalam Gereja sebagai Prelatur Personal di tingkat internasional.

Dengan dokumen ini pula Paus Yohanes Paulus II mengumumkan Statuta, yang merupakan hukum khusus kepausan bagi Opus Dei. Dan sejak saat itu hingga kini, Opus Dei menjadi satu-satunya Prelatur Personal yang ada dan dimiliki oleh Gereja.

Hubungan Dengan Gereja Lokal

Prelatur Personal, Opus Dei adalah sebuah institusi yuridis yang merupakan bagian dari organisasi pastoral dan hierarkis Gereja, seperti  halnya keuskupan, prelatur teritorial, vikariat, ordinariat militer, dll., Prelatur Personal ini memiliki otonomi dan yurisdiksinya sendiri untuk merealisasikan misinya demi melayani seluruh Gereja. Untuk alasan inilah Prelatur Personal, Opus Dei berada langsung dibawah Paus, melalui Kongregasi Para Uskup.

Adapun kuasa dan wewenang Prelatur tentu saja mencakup segala hal yang berkaitan dengan misi khusus mereka sebagai Prelatur Personal. Ada beberapa hal yang bisa dicatat disini:

Pertama, Umat awam dari prelatur ini tunduk pada kekuasaan prelatur untuk semua hal yang berkaitan dengan pemenuhan tugas asketis, formatif, dan apostolik.

Dalam hal-hal ini mereka tidak tunduk pada kuasa uskup diosesan. Namun pada saat yang sama, umat awam Opus Dei tetap dalam keadaan mereka sebagai umat beriman di keuskupan tempat tinggal mereka, karena itu mereka tetap tunduk pada kuasa Uskup diosesan dengan cara, hak dan kewajiban yang sama sebagaimana kaum terbaptis lainnya dalam keuskupan.

Kedua, menurut ketentuan hukum umum Gereja dan hukum khusus Opus Dei, diakon dan imam yang diinkardinasi dalam Prelatur adalah dan menjadi bagian dari klerus sekuler dan sepenuhnya tunduk pada kekuasaan Prelatus.

Meski tidak memiliki keterikatan formal dengan gereja setempat, namun imam-imam Prelatur ini tetap wajib untuk menjalin hubungan baik dengan para rohaniwan dan Gereja setempat.

Selanjutnya, bisa saja terjadi bahwa Uskup diosesan dengan izin terlebih dahulu dari Prelatus atau dari wakilnya, dapat mempercayakan tugas atau jabatan gerejawi imam-imam dari Prelatur ini entah sebagai Pastor Paroki atau Hakim Tribunal dan tugas-tugas gerejawi lainnya.  

Akhirnya sekali lagi, Prelatur Personal adalah sebuah institusi dalam Gereja Katolik, yang didirikan oleh Takhta Suci untuk melaksanakan karya pastoral tertentu, untuk wilayah yang berbeda atau untuk kelompok sosial yang berbeda. Dan sampai saat ini, hanya Opus Dei yang memiliki status sebagai Prelatur Personal.

Berita Terkait:

Memprihatinkan! Patung Yesus Dirusak Orang Tak Dikenal

Steve Elu

Sakit Leukimia, Paus Fransiskus Setuju Pastor Livinus Ditahbiskan di Rumah Sakit

Steve Elu

Tambahan Gelar Terbaru untuk Kardinal Suharyo di Roma

Steve Elu
error: Content is protected !!