Katolikpedia.id
Buku Motivasi Paus Fransiskus

Kapan Seorang Biarawan Mengenakan atau Melepas Pakaian Biaranya?

Melepas Pakaian Biara

Katolikpedia.id – Beberapa waktu ada ada seorang umat (awam) yang sharing bahwa sudah beberapa kali ia melihat beberapa Suster yang tidak mengenakan pakaian kebiaraan (habit) mereka saat berpapasan di Pasar atau di tempat-tempat umum lainnya.

Ia kemudian bertanya: apakah boleh para kaum religius (hidup bakti) tidak menggunakan pakaian kebiaraan mereka? Mari kita jawab bersama. Tapi seruput kopinya dulu. Hehehehe

Mengenakan pakaian kebiaraan (habit) adalah salah satu kewajiban bagi para religius.

Kodeks Hukum kita sebagaimana terbaca dalam kan. 669§1 menganjurkan bahwa: “Para religius hendaknya mengenakan pakaian tarekat, yang dibuat menurut norma hukum tarekatnya sendiri, sebagai tanda pembaktian diri dan kesaksian kemiskinan”.

BACA: Daraskan Doa Rosario di Sebuah Sudut RS, Kisah Dokter Ini Viral

Ada dua alasan mengapa para religius hendaknya mengenakan pakaian kebiaraan tarekat atau kongregasi masing-masing: (a) sebagai tanda konsekrasi atau pembaktian diri mereka, dan (b) sebagai kesaksian akan kemiskinan.

Paus Yohanes Paulus II juga menekankan dimensi lain dari pemakaian pakaian kebiaraan yakni sebagai tanda eskatologis.

Kata beliau: “bagi kaum hidup bakti pria dan wanita, pakaian kebiaraan itu mengungkapkan karakter konsekrasi atau pembaktian diri kalian dan sebagai tanda eskatologis dari kehidupan religius”.

Lalu dalam Anjuran Apostolik Evangelica Testificatio (1971), nomor 22, para religius kembali diingatkan:”…, pakaian yang seharusnya dikenakan oleh pria dan wanita religius… menjadi tanda pembaktian diri mereka dan dalam cara serta model tertentu perlu berbeda dari bentuk-bentuk pakaian yang sekuler”.

Dan Gereja dalam KV II melalui Dekrit Perfectae Caritatis menasihati agar pakaian kebiaraan para religius hendaknya sederhana dan sederhana, miskin dan perlu juga disesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat (PC, 17).

BACA: Panduan Novena Kepada Santo Yudas Tadeus untuk Menghadapi Masalah Besar

Pada kan. 596 KHK 1917 dikatakan bahwa: “semua religius harus memakai pakaian kebiaraan (tarekat atau kongregasi) mereka baik di dalam maupun di luar rumah, kecuali ada alasan yang serius (untuk dinilai) dalam kebutuhan mendesak menurut penilaian pemimpin, bahkan pemimpin lokal sekalipun.”

Tidak seperti di kodeks lama kita (KHK 1917), Kodeks baru kita saat ini tidak mengatakan kapan pakaian kebiaraan itu akan dikenakan.

Dalam kasus luar biasa, jika kebiasaan tersebut menjadi penghalang dalam memenuhi misi mereka, Takhta Suci juga memberi ijin melalui pemimpin institut hidup bakti untuk mengizinkan anggotanya mengenakan pakaian sekuler (secular dress) tanpa tanda khusus.

Berita Terkait:

Resmi! Paus Fransiskus Tidak Terjangkit Virus Corona

Dr. Doddy Sasi CMF

Sedih! Baru 23 Hari Ditahbiskan, Imam Ini Meninggal Dunia

Redaksi

Resmi Pindah Katolik, Aktor Transformers Ini Mengaku Terinspirasi dari Padre Pio

Edeltrudizh
error: Content is protected !!