Katolikpedia.id
Berita OMK

Protes Aborsi, Imam ini Ditangkap, Diadili dan Dipenjara

Pastor-Fidelis-Moscinski-CFR

Katolikpedia.id – Bukan hanya di Nigeria yang imam-imam Katolik hidupnya terancam. Di Amerika pun sepertinya mengalami hal yang sama.

Dilansir dari Catholicarena.com, seorang imam dijebloskan ke dalam penjara karena memprotes tindakan aborsi yang marak di negeri Paman Sam itu.

Imam tersebut adalah Pastor Fidelis Moscinski. Tidak sendiri, Pastor Fidelis dipenjara bersama dua Pro Life (pandangan yang menentang adanya aborsi) lainnya, Mathew Connolly dan Will Goodman.

Nama imam CFR (Franciscan Friars of the Renewal) ini sering viral di New York, AS karena sering diamankan polisi setempat.

Di media sosial, foto-foto saat dirinya diborgol dan ditarik masuk ke mobil tahanan, beredar luas. Ini semua karena aksi protesnya terhadap klinik-klinik tertentu dan berbagai pihak yang menyediakan layananan aborsi di New York, AS.

Pastor Fidelis geram karena banyak perempuan yang melenyapkan nyawa bayi yang tidak bersalah hanya karena kesalahan mereka sendiri.

Dilansir dari www.ny.gov, aborsi memang dilegalkan di bawah undang-undang Negara Bagian New York sejak 1970. Juni 2022 lalu, media online nytimes.com merilis bahwa layanan aborsi di beberapa negara bagian di Amerika Serikat mengalami peningkatan sejak tahun 2017.

Mungkin hal inilah yang membuat Pastor Fidelis dan beberapa Pro Life lainnya tidak pernah berhenti untuk membela nyawa bayi-bayi yang sudah dilenyapkan bahkan sebelum lahir.

Tetapi, tindakan yang dilakukan Pastor Fidelis dan rekannya tersebut bertentangan dengan hukum setempat. Di Amerika banyak perempuan yang memilih untuk mendukung hak aborsi.

Artinya, seorang perempuan berhak atas tubuhnya termasuk melakukan aborsi dan menggunakan akses sah untuk pemakaian layanan aborsi.

aborsi-dalam-gereja-katolik
(Foto: cnnindonesia.com)

Maka bisa dikatakan, protes yang dilakukan Pastor Fidelis bersama teman-temannya adalah tindakan melanggar hukum.

Pada 2 Agustus 2022 lalu,  Pastor Fidelis Moscinski, Mathew Connolly dan Will Goodman menjalani proses sidang terakhir di White Plains, New York, Amerika Serikat.

Ketiganya dijatuhi hukuman 90 hari penjara atau kurang lebih tiga bulan. Bukan cuma itu, mereka juga harus membayar denda $750. Jika dirupiahkan sekitar 11 juta rupiah.

Meski berat, Pastor Fidelis, Will Goodman, dan Matthew Connolly menerima hukuman ini dengan lapang dada.

Will Goodmans sempat memberikan pernyataannya di hari sesudah sidang putusan akhir berlangsung. Katanya, “Kami di sini memperjuangkan kesetaraan semua orang, dari awal kehidupan hingga akhir kehidupan dan untuk sebuah solidaritas yang bisa kami bagikan kepada bapak, ibu dan anak. Kami selalu di sini untuk membantu.”

Saat Will Goodman dikawal keluar dari ruang sidang, dia dengan bangga berkata, “Vivo Christo Rey (Hidup Kristus Raja)”.

Sedangkan Pastor Fidelis dalam pernyataan penutupnya, ia mengutip sebuah ayat dalam Kitab Yesaya yang berbunyi, “Celakalah mereka yang menyebutkan kejahatan itu baik dan kebaikan itu jahat.” (Yesaya 5 : 20).

Kepada hakim, Pastor Fidelis menambahkan, “Anda tidak mengizinkan pembelaan pembenaran dan ketidakadilan itu diperparah oleh juri dan juga dengan hukuman yang Anda berikan, saya memohon darah Yesus di ruang sidang ini”

Tapi, sangat disayangkan, jawaban Hakim justru sedikit menorehkan kekecewaan. Menurut Hakim, apa yang dilakukannya adalah penghakiman untuk hari ini, sedangkan yang dilakukan Pastor Fidelis adalah urusan di hari Penghakiman Terakhir.

“Anda mengutip hari penghakiman dalam kasus Anda dan hari ini adalah hari penghakiman Anda”

Mari, kita bawa nama Pastor Fidelis dan dua temannya, Will dan Matthew dalam doa-doa kita.

Berita Terkait:

Gereja Katolik Terlibat Aktif dalam Penanganan Pengungsi Pasca Gempa Sulbar

Steve Elu

Daraskan Doa Rosario, 4 Selebriti Hollywood Ini Beri Kesaksian!

Edeltrudizh

Menteri Agama RI Buka Pesparani 3 di DKI Jakarta

Steve Elu
error: Content is protected !!