Katolikpedia.id
Berita Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Kembali Ubah Kitab Hukum Kanonik

Paus Fransiskus Ubah KHK

Katolikpedia.id – Pada 11 Februari 2022, Paus Fransiskus telah menandatangani sebuah Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio dengan judul “Assegnare Alcune Competenze” (The assignment of certain areas of competence).

Dengan Motu Proprio ini Paus Fransiskus kembali mengubah beberapa norma dari Kitab Hukum Kanonik Gereja Latin (CIC) dan Gereja Timur (CCEO). Motu Proprio ini mulai berlaku secara resmi pada Selasa, 15 Februari 2022 kemarin.

Motu Proprio ini memuat sepuluh (pasal/artikel). Pada pasal pertama Motu Proprio berbicara tentang pendirian Seminari Interdiosesan (kan. 237§2 CIC). Jika sebelumnya pendirian sebuah Seminari Interdiosesan harus diperoleh aprobasi dari Tahkta Suci, kini kata aprobasi (approvazione, approval) diganti dengan kata pengukuhan (conferma, confirmation) dari Takhta Suci.

Pada pasal yang ke-2 ada perubahan pada kan. 242§1 CIC yang mana untuk Pedoman Pembinaan Calon Imam dari setiap bangsa harus dikukuhkan oleh Konferensi Para Uskup setempat. Artinya terjadi perubahan dari kata “ditetapkan” (approved, approvata) dan diganti dengan kata “dikukuhkan” (confirmed, confermata).

BACA: Beda dengan Orangtua, Ola Lasso Pilih Katolik

Pada pasal yang ke-3, ada perubahan pada kan. 265 CIC soal inkardinasi para klerikus dengan tambahan masuknya “asosiasi publik klerikal” pada daftar tempat inkardinasi. Dengan perubahan ini maka selaras dengan apa yang ada pada Kodeks Gereja Timur (CCEO) kan. 357§1.

Pada pasal ke-4, ada tambahan satu paragraf baru pada kanon 604 CIC. Kan. 604 sebelumnya hanya terdiri dari dua paragraf. Kan. 604 ini berbicara tentang kelompok para perawan (ordo virginum). Bunyi paragraf tambahannya: “Uskup diosesan berwenang untuk mengakui dan mendirikan perkumpulan-perkumpulan itu di tingkat keuskupan, di dalam wilayahnya; konferensi para uskup berwenang di tingkat nasional, di dalam wilayahnya sendiri”.

Pada pasal yang ke-5, ada perubahan pada kan.686§1 CIC dan kan.489§2 CCEO. Pada kan.686§1 yang baru dikatakan bahwa seorang Pemimpin Tertinggi dengan persetujuan dewannya dapat memberikan indult eksklaustrasi kepada anggota yang sudah berkaul kekal, tidak melebihi lima tahun (kanon lama: tidak melebihi tiga tahun).

Lalu untuk memperpanjang atau mengizinkan lebih dari lima tahun maka direservasi ke Takhta Suci untuk tarekat dengan hak kepausan dan direservasi ke Uskup diosesan untuk tarekat dengan hak keuskupan. Sedangkan kodeks Gereja Timur kan. 489§2 menegaskan bahwa: “Uskup eparkial dapat memberikan indult eksklaustrasi ini hanya sampai lima tahun”.

Pasal yang ke-6 berbicara tentang prosedur baru bagi mereka yang berprofesi sementara yang ingin keluar dari tarekat. Perubahan terjadi pada kan. 688 §2 CIC dan kan. 496 §§1-2 dan 546§ 2 CCEO.

Kebaruan yang dimaksud adalah wewenang untuk memberikan indulta da pada Pemimpin Tertinggi baik pada tarekat dengan hak kepausan maupun pada tarekat dengan hak keuskupan, pun pula pada monasteri-monasteri. Sedangkan untuk kodeks Timur, berlaku untuk monasteri sui iuris atau ordo atau kongregasi.

Lalu pada pasal yang ke-7, ada juga perubahan dengan prosedur mengeluarkan anggota dari sebuah lembaga hidup bakti. Kanon-kanon yang mengalami perubahan adalah: kan. 699§2 dan 700 CIC dan kan. 499, 501 §2 dan 552 §1 CCEO.

BACA JUGA: Suster Carla Venditti, Si Pelayan Para “Wanita Malam”

Intinya bahwa dekrit pemberhentian seseorang dari tarekat berlaku sejak dekrit itu dikeluarkan oleh Pemimpin Tertinggi dengan persetujuan dewannya (sebelumnya baru mempunyai kekuatan hukum bila sudah dikukuhkan oleh Tahkta Suci). Tetap dikomunikasikan kepada yang bersangkutan dan yang anggota yang bersankutan tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.

Pada pasal ke-8, ada perubahan pada kan.775§2 CIC, yang berkaitan dengan penerbitan buku-buku katekismus oleh Konferensi Para Uskup untuk wilayahnya sendiri, hanya perlu konfirmasi dari Takhta Suci. Sebelumnya harus dibutuhkan persetujuan dari Tahkta Suci.

Pasal yang ke-9 dari Motu Proprio ini mengubah apa yang tertulis pada kan.1308 CIC dan kan. 1052 CCEO. Jika sebelumnya pengurangan beban misa perlu direservasi ke Takhta Suci, maka kini pengurangan beban misa, yang hanya dilakukan dengan alasan yang wajar dan perlu, direservasi ke Uskup diosesan dan Pemimpin Tertinggi tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan.

Lalu pada pasal terakhir dari Motu Proprio ini mengubah beberapa hal yang ada pada kan.1310 CIC dan kan. 1054 CCEO terlebih berkaitan dengan kompetensi dan kewajiban- kewajiban yang berhubungan dengan tujuan-tujuan dan karya-karya saleh.

Akhirnya dengan perubahan-perubahan ini Paus ingin menunjukkan rasa kolegialitas dan tanggung jawab pastoral dari para gembala Gereja serta menampilkan universalitas bersama dan pluralistik Gereja yang merangkul perbedaan-perbedaan tanpa menyamakannya.

Berita Terkait:

Perempuan Ini Mendapat Mukjizat Setelah Berdoa Melalui Paus Yohanes Paulus II

Steve Elu

Status Terkini RD Antonius Benny Susetyo, Mundur dari Keuskupan Malang

Redaksi

Disorot Dunia! Paus  Fransiskus Cium Pria Berwajah Penuh Benjolan

Edeltrudizh
error: Content is protected !!