Katolikpedia.id – Saat ini, dalam mengurus perkara anulasi perkawinan biasanya ada dua proses yang bisa ditempuh, yakni: Proses biasa dan Proses pendek.
#Tentang Proses Pendek
Proses pendek untuk pembatalan perkawinan bisa disebut sebagai buah dari pembaharuan proses perkawinan kanonik yang digagas oleh Paus Fransiskus dengan Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus (MIDI), sejak 15 Agustus 2015 dan mulai berlaku pada 8 Desember 2015 lalu.
Pada dokumen ini, ada proses yang disebut dengan nama Proses Pendek (Processus Brevior, Processo Breve). Proses ini sebenarnya mau menegaskan dan memperkuat sentralitas Uskup diosesan dalam rangka pelaksanaan kuasa yudisial pada proses pembatalan perkawinan. Uskup diosesan menjadi hakim satu-satunya dalam Proses Pendek ini.
Pada proses pendek ini (MIDI kan.1683-1687), ada perampingan dari proses biasa (Processo ordinario) dan telah memungkinkan untuk lebih mempersingkat waktu.
Waktu prosedural yang dibutuhkan dalam proses pendek ini bisa saja tidak lebih dari 3 bulan. Dan dasar dari pembaharuan ini tentu saja ada pada prinsip “salus animarum” sebagai hukum tertinggi dalam Gereja (kan. 1752).
Adapun alur dari proses pendek yang dimaksud, adalah: permohonan pembatalan perkawinan (Libellus) ditujukan ke Vikaris Yudisial, yang perlu disertai dengan semua dokumentasi dan bukti yang diperlukan, bisa diajukan bersama oleh kedua pasangan atau hanya oleh salah satu dari mereka tetapi tanpa pertentangan dari yang lain.
Vikaris Yudisial; akan mengevaluasi, menentukan ruang lingkup investigasi kasus dan menunjuk seorang hakim investigator (yang mungkin juga Vikaris sendiri), yang dibantu oleh seorang asesor, dimana secara bersamaan menetapkan dalam waktu yang sangat singkat sesi di mana semua pihak yang berkepentingan harus berpartisipasi.
Hakim investigator (giudice istruttore) kemudian akan mengevaluasi keseluruhan bukti, menetapkan tenggat waktu singkat untuk presentasi pembelaan tertulis. Lalu, ia akan mengirimkan semuanya kepada Uskup diosesan untuk mengambil keputusan (MIDI kan.1672).
Jika sudah ada kepastian moral dan hukum tentang tidak sahnya suatu perkawinan maka Uskup diosesan akan mengeluarkan putusan yang bersifat afirmatif. Jika tidak, dia akan merujuk penyelesaian kasus pada proses ritus biasa.
#Tentang Proses Biasa
Untuk proses biasa ini, ada beberapa fase yang perlu dilewati: Pertama, fase pengenalan kasus. Kedua, fase pembentukan kasus. Ketiga, Fase diskusi. Dan keempat, fase keputusan.
Durasi waktu untuk proses biasa ini bisa saja dari:12/18 bulan. Uraian lebih lengkap soal proses biasa ini, sudah dipublikasi pada tulisan saya sebelumnya tentang, Langkah-langkah dalam Proses Pembatalan Perkawinan Katolik.
- Harapan Besar IKDKI Saat Ulang Tahun Ke-5
- Musik Etnik Jadi Musik Liturgi Gereja Katolik, Apa Bisa?
- LP3KN Menyusun Program Kerja 2025