Katolikpedia.id
Berita Paus Fransiskus

Kaum Perempuan Memiliki Hak untuk Memberikan Suara pada Sinode Para Uskup

Kata-Paus-Fransiskus-tentang-peran-perempuan-dalam-sinode-para-uskup

Katolikpedi.id – Menjelang Sidang Umum Sinode Para Uskup pada bulan Oktober nanti, Paus Fransiskus membuat beberapa perubahan kecil soal sifat dan komposisi dari Sinode, yang mana salah satunya soal hak untuk memberikan suara bagi kaum perempuan.

Tapi sebelum kita membahas soal ini, alangkah baiknya secara sepintas kita membahas tentang apa itu Sinode para Uskup?

Apa itu Sinode para Uskup?

Sejak abad-abad awal, kata “sinode” menunjuk pada pertemuan gerejawi yang diadakan di berbagai tingkatan (keuskupan, provinsi atau regional, patriarkat dan universal) yang dalam terang Sabda Allah dan Roh Kudus membahas masalah-masalah doktrinal, liturgis, kanonis dan pastoral.

Term sinode berakar dari kata Yunani “sýnodos” (syn-hodos) diterjemahkan ke dalam bahasa Latin sebagai “sýnodus” atau “concilium”. Dengan masuknya istilah “concilio” justru memperkaya isi semantik dari kata “sinode”. Dan istilah ini mengingatkan kita pada istilah Ibrani “qahal” yang berarti “berkumpul”.

Terjemahan kata Ibrani ini bergema dalam bahasa Yunani dalam kata “ecclesia” yang memiliki hubungan etimologis dengan kata kerja “kalein”, yang berarti “memanggil”. Singkat kata, pengalaman Sinode adalah pengalaman “berjalan bersama” (walk together, camminare insieme), perjalanan bersama yang dilakukan bersama oleh Umat Allah.

Setelah melempar mata dan pikiran sejenak untuk melihat arti etimologis dari Sinode, kita lihat sepintas beberapa referensi normatif yang berbicara tentang Sinode Para Uskup.

Tema tentang Sinode Para Uskup ini baru dalam KHK 1983. Tema ini menjadi bagian dari KHK 1983 karena didasarkan pada Motu Proprio Apostolica Sollicitudo dari Paus Paulus VI (15 September 1965). Motu proprio dari Paulus VI ini, terdiri dari 12 artikel, yang memberikan struktur yuridis awal, yang kemudian sebagian isinya dikutip oleh KHK 1983 dari kan.342-348.

Satu bulan lebih setelah lahirnya Motu Proprio Apostolica Sollicitudo, Paus Paulus VI menerbitkan salah satu dokumen penting yakni Christus Dominus (28 Oktober 1965). Dokumen ini pada art. 5 berbicara secara khas tentang Sinode para Uskup:

Bishops chosen from various parts of the world, in ways and manners established or to be established by the Roman pontiff, render more effective assistance to the supreme pastor of the Church in a deliberative body which will be called by the proper name of Synod of Bishops. Since it shall be acting in the name of the entire Catholic episcopate, it will at the same time show that all the bishops in hierarchical communion partake of the solicitude for the universal Church”.

Dan satu referensi normatif lain tentang Sinode Para Uskup adalah Ordo Sinodali (Ordo Synodi Episcoporum) yang hingga saat ini sudah 4 kali dibaharui dan yang terbaru diterbitkan pada 29 September 2006.

Tiba di sini kita tentu bertanya: apa itu Sinode Para Uskup. Salah satu referensi yang bisa membantu kita adalah Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Dalam KHK dari Kanon 342-348, menampilkan arti, tujuan dan dinamika sinodali yang paling tidak membantu kita sedikit memahami tentang Sinode Para Uskup. Misalkan pada Kan.342, memberikan defenisi tentang Sinode Para Uskup.

Sinode para Uskup ialah “himpunan para Uskup (coetus episcoporum), yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia”.

Soal sifat Sinode, pada tahun 2018, Paus Fransiskus telah mengubahnya dengan motu proprio “Episcopalis Communio” di mana atas kehendak Paus, sifat Sinode dapat menjadi deliberatif dan juga konsultatif.

Apa tujuan Sinode Para Uskup?

Adapun tujuan dari Sinode Para Uskup bisa kita temukan pada art.2 dari Motu Proprio Apostolica Sollicitudo, Paus Paulus VI, 15 September 1965. Ada tujuan yang bersifat umum dan tujuan yang bersifat khusus. Tujuan umum dari Sinode Para Uskup meliputi:

  1. Untuk mempromosikan persatuan yang lebih dekat dan kerja sama yang erat antara Paus dan para uskup seluruh dunia;
  2. Untuk memastikan  informasi yang akurat dan langsung yang berkaitan dengan hal-hal dan situasi yang ada dalam kehidupan internal Gereja dan pada jenis tindakan yang harus dijalankan di dunia dewasa ini;
  3. Untuk memfasilitasi kesepakatan, setidaknya mengenai hal-hal penting dari doktrin dan tentang tindakan yang harus diambil dalam kehidupan Gereja.

Sedangkan tujuan khusus dan segera dari Sinode, antara lain:

  • Untuk saling memberikan informasi yang berguna;
  • untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang pertanyaan-pertanyaan yang muncul ketika sinode dipanggil.

Peran serta kaum perempuan

Pada bulan Oktober 2023 nanti akan diadakan Sidang Umum Sinode para Uskup di Vatikan. Muncul lagi sebuah perubahan baru soal komposisi dari Sinode itu sendiri; di mana akan melibatkan setidaknya 21% dari kaum religius dan kaum biarawan-biarawati, kaum awam baik laki-laki dan perempuan.

Paus Fransiskus juga menginginkan bahwa separuhnya adalah kaum perempuan. Perubahan ini telah disetujui oleh Paus Fransiskus pada tanggal 17 April 2023 yang lalu.

Sejak tahun 1965, kaum perempuan hanya bisa terlibat sebagai pendengar, kolaborator atau mereka dapat berbicara tapi mereka tidak memiliki hak untuk memberikan suara.  Maka akan ada 41 perempuan yang berhak memberikan suara dari 370 pemilih pada Sidang Sinode para Uskup nanti.

Sebagai penegasan ulang bahwa pada Sidang Umum Sinode para Uskup nanti, tidak hanya para Uskup, tetapi juga kaum awam laki-laki dan perempuan, serta diakon dan imam dan beberapa religius wanita, akan memiliki hak untuk memberikan suara dalam tahap akhir pertemuan Sinode para Uskup yang didedikasikan untuk tema: “Untuk Gereja Sinodal: Persekutuan, Partisipasi, dan Misi”.

Pertanyaan lain yang bisa muncul disini adalah: apa dasar teologis-yuridis dari perubahan ini? Saya mengajak kita untuk kembali mengingat apa yang disampaikan Paus Fransiskus pada Audiensi Umum di Lapangan Santo Petrus Vatikan, Rabu 15 Maret 2023 lalu. Kata Paus:

Siapakah yang lebih bermartabat di dalam Gereja: uskup atau imam? Tidak… kita semua adalah orang Kristen yang melayani sesama kita yang lain. Siapa yang lebih penting dalam Gereja: biarawati atau orang biasa, orang yang sudah dibaptis, anak kecil atau uskup…? Semua kita sama, semua kita setara, dan ketika ada pihak menganggap dirinya lebih penting daripada yang lain dan sedikit menonjolkan diri, disitu dia sudah salah. Sebab itu bukanlah panggilan Yesus. Panggilan yang Yesus berikan, adalah kepada semua orang – dan kepada mereka yang tampaknya berada di tempat yang lebih tinggi – mereka adalah pelayan, tugas mereka adalah melayani orang lain…”.

Dengan lain kata, semua kita setara karena pembaptisan yang kita terima. Pembaptisan memberikan status kesetaraan pada kita sebagai seorang kristiani.

Untuk menjelaskan status beriman kristiani (kaum terbaptis) ini, saya mengutip sebuah nomor kanon 204§1 dari Kitab Hukum Kanonik.  Ada beberapa catatan menarik dari kanon ini:

  1. Kan. 204§1 ini berbicara soal kaum beriman kristiani yang mana melalui pembaptisan, semua diinkorporasikan dengan Kristus.
  2. Dengan pembaptisan kaum beriman kristiani dibentuk menjadi umat Allah
  3. dan sebagai Umat Allah, kaum beriman kristiani memiliki kewajiban (dovere) untuk berpartisipasi dalam perutusan/misi Allah yang dipercayakan kepada Gereja melalui tugas sebagai imam, nabi dan raja.

Singkat kata, dengan imamat umum yang diterima dalam pembaptisan, kaum awam (khususnya kaum perempuan) memiliki hak untuk berpartisipasi dalam persekutuan misi dan karya keselamatan Gereja.

Berita Terkait:

“Perjalanan Sheila”, Buah Kretifitas Siswa-Siswi SMP Katolik Abdi Siswa

Redaksi

Mukjizat Doa Rosario itu Nyata! 4 Imam Ini Selamat dari Serangan Bom

Edeltrudizh

Hindari 5 Hal Ini Supaya Doamu Dikabulkan Oleh Tuhan dan Hidupmu Diberkati

Redaksi
error: Content is protected !!