Katolikpedia.id
Berita Buku Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Revisi Kanon 230§1 untuk Pertegas Peran Awam dalam Gereja Katolik

Paus Fransiskus Mengubah Kanon

Katolikpedia.id – Pada t10 Januari 2021 yang lalu Paus Fransiskus melalui Motu Proprio Spiritus Domini, memodifikasi kanon 230 § 1 dari Kitab Hukum Kanonik kita. Satu fakta yang muncul dan terbaca dengan cepat adalah dihilangkannya kata awal “viri” dalam ketentuan kanon yang lama.

Dalam rumusan lama diawali dengan kata: “viri laici” (orang awam pria). Sedangkan dalam rumusan yang baru diawali dengan kata: “laici” (awam). Karena itu, rumusan kanon yang baru dalam Bahasa Indonesia berbunyi: “Umat awam, yang sudah mencapai usia dan mempunyai sifat-sifat yang ditentukan oleh dekret Konferensi para Uskup, dapat diangkat secara tetap untuk menjalankan pelayanan sebagai lektor dan akolit”.

Ini berarti bahwa dua tugas pelayanan ini sekarang terbuka untuk setiap umat awam, baik pria atau wanita. Banyak reaksi dan komentar spontan yang muncul saat itu bahwa ini sebagai sebuah bentuk terobosan baru dari dari Paus Fransiskus untuk melibatkan kaum perempuan dalam tugas pelayanan Gereja. Salah tentu tidak. Keliru juga tentu tidak. Tapi coba kita lihat sisi lain dari Motu Proprio Spiritus Domini ini.

Sebenarnya jika kita tempatkan keputusan Paus Fransiskus ini pada garis perkembangan magisterium maka akan ditemukan gagasan yang sejalan dan harmonis dengan ide magisterium para pendahulunya seperti Paus Paulus VI dan Paus Yohanes Paulus II.

Paus Paulus VI dalam Motu Proprio Ministeria Quaedam (15 Agustus 1972), memperbaharui tata disiplin sehubungan dengan tahbisan minor (kecil), membedakannya dari tugas-tugas yang berasal tahbisan suci dengan pelayanan gerejawi lainnya, termasuk yang bersifat liturgis.

Ungkapan tahbisan minor sebenarnya telah digantikan dengan istilah pelayan dan istilah tahbisan tidak lagi digunakan, tetapi dipakai istilah pelantikan. Dan para pelayan yang dilantik itu bukanlah dan tidak boleh dianggap sebagai klerus tetapi sebagai seorang awam. Seseorang baru masuk dalam jajaran klerus dengan tahbisan diakonat.

Dengan cara ini, tulis Paus Paulus VI, “perbedaan antara klerus dan awam akan lebih terlihat jelas, antara apa yang pantas untuk para klerus dan apa yang dapat dipercayakan kepada umat awam; dengan demikian hubungan timbal balik mereka akan tampak lebih jelas pula, sejauh imamat umum dari umat beriman dan imamat khusus dari kaum klerus, meskipun pada dasarnya berbeda tetapi dengan caranya sendiri, mereka berpartisipasi dalam satu imamat Kristus”.

BACA: Dokumen Hidup Bakti: Karunia Kesetiaan dan Sukacita Ketekunan

Dalam kaitan dengan lektor dan akolit, harus dilaksanakan secara wajib untuk jangka waktu yang ditentukan bagi para calon tahbisan suci. Tapi yang perlu dicatat bahwa mereka melaksanakan pelayanan ini sebagai umat awam, berdasarkan imamat baptis mereka, bukan sebagai antisipasi fungsi imamat masa depan mereka.

Sejalan dengan gagasan dari Paus Paulus VI, Paus Yohanes Paulus II melalui anjuran apostolik pasca-sinode Christifideles Laici (30 Desember 1988). Mendiang Paus menulis: “Misi penyelamatan Gereja di dunia telah dilaksanakan tidak hanya oleh para pelayan tertahbis berdasarkan Sakramen Tahbisan Suci, tetapi juga oleh semua umat awam: ini, sebab dengan pembaptisan yang mereka terima dan panggilan khusus mereka, dan sejauh mereka layak, mereka dapat berpartisipasi dalam tiga tugas Kristus sebagai imam, nabi dan raja.

Oleh karena itu, para imam harus mengakui dan mempromosikan pelayanan, jabatan dan fungsi umat beriman awam, yang memiliki dasar sakramental dalam Pembaptisan dan Penguatan, serta, bagi banyak dari mereka, dalam Pernikahan “(CL. 23).

Lebih lanjut Paus Yohanes Paulus II kembali mengingatkan: “Berbagai pelayanan, jabatan dan fungsi yang secara sah dapat dilakukan oleh umat awam dalam liturgi, dalam transmisi iman dan dalam struktur pastoral Gereja, harus dilaksanakan sesuai dengan panggilan khusus awam mereka”.

Lalu dengan Motu Proprio Spiritus Domini, Paus Fransiskus sebenarnya mendewasakan sebuah proses yang sudah diprakarsai pada tahun 1972 oleh Paus Paulus VI. Karena itu agak menyesatkan atau mengurangi arti dari Motu Proprio ini jika hanya diartikan sebagai terobosan baru “promosi” kaum perempuan dalam Gereja.

Motu Proprio Spiritus Domini ini justru harus dilihat sebagai bentuk pengakuan terhadap kaum awam dan perannya dalam Gereja. Kalau bicara pengakuan peran kaum perempuan dalam Gereja, Paus Fransiskus sudah beberapa kali menyinggung dalam dokumennya, seperti dalam Evangelii Gaudium, 103-104.

Motu Proprio Spiritus Domini ini juga menghilangkan kemungkinan ambiguitas yang ada dalam Gereja sejak lahirnya Motu Proprio Ministeria Quaedam (1972). Dalam Motu Proprio Ministeria Quaedam saat itu tertera bahwa para pelayan lektor dan akolit, dilantik dengan ritus liturgi khusus, hanya untuk laki-laki dan berlaku untuk seluruh Gereja Latin. Lalu tugas sebagai lektor dan akolit ini wajib juga bagi mereka yang akan menerima tahbisan diakonat dan atau imamat.

Tetapi di sisi lain, dalam Gereja-Gereja lokal yang dengan kebutuhan mendesak tertentu atau untuk pelayanan-pelayanan lain, sudah ada praktik yang melibatkan kaum perempuan, yang mana mereka tidak dikukuhkan dengan ritus liturgi tertentu sebagaimana diamanatkan oleh Ministeria Quaedam. Sekali lagi hadirnya Motu Proprio Spiritus Domini justru ingin menghilangkan ambiguitas yang sudah sejak lama itu.

Akhirnya Motu Proprio Spiritus Domini Paus Fransiskus ini juga membantu kita untuk lebih memahami struktur pelayanan Gereja, yang bertujuan untuk merealisasikan misi yang dipercayakan oleh Kristus kepada para Rasul sehubungan dengan pewartaan dan karunia keselamatan untuk realisasi rencana Tuhan, “yang ingin semoga semua orang diselamatkan dan sampai pada pengetahuan tentang kebenaran “(1 Tim 2: 4).

Berita Terkait:

Apakah Boleh Mengadakan Misa untuk Orang yang Bunuh Diri?

Dr. Doddy Sasi CMF

Hebat! Ola Lasso Teguh Memilih Katolik Meski Harus Berbeda Keyakinan dengan Orangtua

Redaksi

5 Alasan Mengapa Umat tak Boleh Meninggalkan Gereja Sebelum Misa Usai

Edeltrudizh
error: Content is protected !!